MK Tolak Gugatan, Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berakhir di Meja Konstitusi

Terpopuler601 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran tersebut diajukan melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian karena menyentuh persoalan pemenuhan syarat calon wakil presiden, termasuk dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Persoalan Kewenangan MK Diperdebatkan

Salah satu isu penting dalam persidangan bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya dokumen pendidikan, tetapi juga apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.

Ahli hukum tata negara yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, berpendapat bahwa mekanisme PHPU memiliki batas subjek, objek, dan waktu. Menurutnya, setelah pasangan calon dilantik, status hukum seseorang berubah dari calon menjadi pemegang jabatan konstitusional.

Dalam pandangan tersebut, persoalan yang muncul setelah pelantikan tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai sengketa mengenai kelayakan calon. Jika terdapat dugaan pelanggaran serius yang berkaitan dengan keberlanjutan jabatan Presiden atau Wakil Presiden, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dengan demikian, argumentasi pihak yang mempersoalkan kewenangan MK adalah bahwa forum PHPU tidak dapat digunakan untuk membuka kembali tahapan pencalonan yang telah selesai dan pasangan calon yang bersangkutan telah dilantik.

KPU Juga Persoalkan Forum Gugatan

KPU melalui kuasa hukumnya turut menyampaikan pandangan bahwa perkara tersebut bukan lagi berada dalam ranah sengketa proses pemilu. Dalam persidangan, KPU bahkan menilai perkara tersebut berkaitan dengan persoalan yang memiliki karakter berbeda setelah Gibran berstatus sebagai Wakil Presiden.

Sementara itu, para pemohon tetap mendalilkan bahwa persoalan syarat pendidikan merupakan bagian mendasar dari kelayakan seseorang sejak proses pencalonan. Mereka meminta MK memberikan penilaian terhadap keabsahan syarat tersebut.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat perkara tersebut tidak hanya berbicara mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh batas kewenangan lembaga peradilan konstitusi dalam memeriksa perkara pemilu setelah tahapan pemilihan selesai.

Putusan MK Menjadi Penentu

Perkara ini kemudian memasuki agenda pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB. Jadwal tersebut tercatat dalam sistem persidangan resmi MK.

Apa pun amar yang dibacakan, putusan MK akan menjadi rujukan penting dalam melihat batas antara sengketa hasil pemilu, persoalan syarat pencalonan, dan mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara setelah pelantikan.

Karena itu, polemik syarat pendidikan Gibran tidak semata-mata menyangkut persoalan dokumen. Perkara ini juga menguji sejauh mana kewenangan MK dapat digunakan ketika objek persoalan berkaitan dengan seseorang yang telah berubah status dari calon menjadi pejabat negara.

Pada akhirnya, seluruh pihak berkepentingan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi serta menempatkan perbedaan argumentasi hukum dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *