Polres Kampar Ungkap 91Kasus Kriminal Triwulan III Tahun 2026

Selama Triwulan III, Polres Kampar berhasil Ungkap Kasus Yang Menonjol

Hukum & Kriminal799 Dilihat

Polres Kampar Konferensi Pres Selama Triwulan III Tahun 2026, Berhasil Ungkap 91 kasus

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Bangkinang: Kepolisian Resor (Polres) Kampar memaparkan perkembangan penanganan sejumlah kasus menonjol dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya selama periode Juli hingga Oktober 2026, di Aula Santika Satyawada, Polres Kampar, Bangkinang Kota, kamis (29/10/2026).

Dalam pemaparan tersebut, Polres Kampar mencatat 91 perkara pencurian dengan pemberatan (curat), tujuh perkara pencurian dengan kekerasan (curas), dan enam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pemaparan disampaikan Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, didampingi AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tapung Hulu IPTU Feri Fadli.

Data tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di Kabupaten Kampar.

“Polres Kampar terus berkomitmen meningkatkan upaya penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Pengungkapan dan penanganan berbagai perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kompol Rizki Hidayat.

Dalam penanganan kejahatan konvensional, Polres Kampar mencatat penyelesaian sebanyak 52 perkara C3, yakni curat, curas, dan curanmor, dengan tingkat penyelesaian yang dilaporkan sebesar 51 persen.

Modus kejahatan yang ditemukan antara lain pencurian kendaraan bermotor, barang-barang rumah tangga, emas, uang tunai, hasil perkebunan, hingga berbagai peralatan lainnya.

Sejumlah kasus juga menimbulkan kerugian materiil cukup besar. Di antaranya pencurian empat ekor sapi dengan estimasi kerugian Rp72 juta, penjambretan gelang emas seberat sembilan gram dengan estimasi kerugian Rp18 juta, serta pencurian dengan membongkar rumah yang mengakibatkan hilangnya emas dengan estimasi kerugian Rp60 juta.

Berdasarkan pemetaan wilayah, kawasan hukum Polres Kampar yang meliputi Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Seberang, Salo dan sekitarnya mencatat 42 perkara, terdiri atas 38 curat, tiga curas, dan satu curanmor.

Sementara itu, wilayah Tambang mencatat 13 perkara, terdiri atas 10 curat, satu curas, dan dua curanmor.

Adapun wilayah Perhentian Raja mencatat dua perkara curat. Di wilayah Kampar Kiri Hilir juga terdapat dua perkara, masing-masing satu curat dan satu curas.

Waktu kejadian yang dominan dilaporkan berada pada rentang pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Modus curat yang kerap ditemukan ialah masuk ke rumah dengan membongkar pintu atau jendela. Dalam perkara curas, pelaku mengikuti dan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian merampas perhiasan atau barang berharga lainnya.

Sementara itu, dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.

Polres Kampar mengimbau masyarakat memastikan keamanan rumah, memasang teralis pada pintu dan jendela bila diperlukan, menghindari penggunaan perhiasan secara mencolok saat bepergian, serta memarkir kendaraan di tempat aman dan memasang kunci ganda.

Sementara itu, bidang perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polres Kampar mencatat delapan perkara pencabulan dan 11 perkara persetubuhan selama periode Juli hingga Oktober 2026.

Berdasarkan data paparan, korban dalam perkara pencabulan berusia antara lima hingga 12 tahun, sedangkan korban dalam perkara persetubuhan berusia 13 hingga 16 tahun.

Dari perkara yang ditangani, enam perkara persetubuhan telah mencapai tahap P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Sementara itu, satu perkara pencabulan juga telah mencapai tahap P21.

Dalam pemaparan tersebut, sejumlah modus yang perlu diwaspadai antara lain membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban, menyalahgunakan jabatan atau otoritas, memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan singkat, serta memberikan janji atau iming-iming tertentu.

Terhadap anak, pelaku juga dapat menggunakan iming-iming uang dan mainan, mengajak korban ke tempat sepi atau rumah kosong, maupun melakukan sentuhan yang awalnya terlihat wajar.

Kompol Rizki menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas penyidikan serta perlindungan identitas korban.

“Kami mengajak orang tua, keluarga, pihak sekolah, dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau eksploitasi terhadap perempuan dan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbaunya.

Selain kejahatan konvensional dan perkara PPA, Polres Kampar turut menangani sejumlah tindak pidana tertentu, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta penambangan emas tanpa izin.

Dalam penanganan karhutla, tercatat empat perkara, terdiri atas satu perkara yang ditangani Polsek Tambang dan tiga perkara oleh Polres Kampar.

Berdasarkan pemaparan, penanganan keempat perkara tersebut telah memasuki tahap I di kejaksaan. Salah satu perkara karhutla yang ditelaah mencatat luas lahan terbakar sekitar 18,5 hektare.

Polres Kampar mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin.

Pencegahan karhutla, menurut kepolisian, membutuhkan kerja sama seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha agar kebakaran tidak meluas serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan.

Kemudian, dalam penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, Polres Kampar mencatat satu perkara dengan barang bukti sebanyak 14 jeriken solar.

Lokasi kejadian berada di Jalan Garuda Sakti Kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Berdasarkan bahan paparan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Polres Kampar menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak.

Selain itu, di bidang penambangan emas tanpa izin, tercatat dua perkara yang terjadi di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan.

Kedua perkara tersebut dilaporkan telah mencapai tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kompol Rizki menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian, menjaga keamanan rumah dan kendaraan, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian, masyarakat, dan media menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat terus terjalin. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, penegakan hukum, dan upaya pencegahan kejahatan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *