Tindak Tegas Aktivitas PETI, Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Tiga Unit Mesin Stingkai di Pulau Kopung Sentajo

Polri777 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi,– Jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat malam (30/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga unit peralatan PETI jenis stingkai di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat. Ketiga unit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Kopung Sentajo, kami langsung memerintahkan personel untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga unit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya,” ujar AKP Toni.

Penindakan yang dilaksanakan sekitar pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin Panit Opsnal Intel IPDA Karel, S.H., bersama Ps. Ka SPK AIPTU Andi Firmanto, Bhabinkamtibmas AIPTU Aprizal, Banit Intel Polsek Kuantan Tengah AIPDA Rional Prisco, serta Banit Samapta BRIPDA Idris Rahmat Jaya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa terhadap tiga unit peralatan PETI jenis stingkai tersebut, personel melakukan tindakan dengan cara merusak dan membakar peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Sementara barang bukti juga tidak ada yang diamankan oleh petugas.

AKP Toni menegaskan bahwa Polsek Kuantan Tengah akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan akibat penambangan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas AKP Toni.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.

Melalui langkah penindakan tersebut, Polsek Kuantan Tengah berharap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sentajo Raya dapat dicegah, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *