🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Menjelang pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota, yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu (10/10) nanti, berbagai isu negatif sudah mulai berkembang kalangan masyarakat. Kamis (8/10/2026).
Hal ini langsung direspon oleh salah satu Tokoh masyarakat setempat yang bernama Zulfikar, kepada media ini Zulfikar berharap agar pemilihan ketua LPM berjalan dengan transparan dan objektif, serta jangan ada pelanggaran aturan, politik uang (money politic), hingga ketidaksesuaian mekanisme dengan peraturan daerah.
Zulfikar juga menyebutkan bahwa isu yang berkembang antara lain, pemilih (masyarakat) yang tidak berdomisili di kelurahan Tanah Datar, akan tetapi mendapatkan hak untuk mencoblos, seharusnya digantikan dengan warga yang tinggal di kelurahan tersebut, akan tetapi panitia pemilihan diduga mengganti pemilih dengan orang luar. Hal ini tentunya panitia diduga sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Untuk itu, dirinya berharap Pemilihan ketua LPM yang ada di Kelurahan Tanah Datar benar benar dipilih oleh masyarakat setempat dan tidak ada intervensi ataupun manipulasi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, ucap Zulfikar.
Karena LPM merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan, pungkasnya.
Dengan adanya LPM ditengah masyarakat, maka dapat menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan, serta menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan pembangunan secara terpadu, imbuh Zulfikar.
Saya mewakili masyarakat Kelurahan Tanah Datar, mendukung siapapun yang akan maju sebagai Ketua LPM di Kelurahan Tanah Datar, demi kemajuan daerahnya, akan tetapi pemilihan harus benar-benar objektif dan berharap Pemilihan ketua LPM berjalan dengan lancar tampa ada intervensi dari pihak manapun, tutupnya.
Catatan Redaksi:
Pemilihan Ketua LPM Kelurahan
Pemilik Hak Pilih:
Ketua RW (Rukun Warga)
Ketua RT (Rukun Rukun Tetangga)
Perwakilan atau pengurus lembaga kemasyarakatan / lembaga masyarakat lainnya yang ada di kelurahan tersebut.
Ketentuan Pengesahan: Pemilihan dianggap sah apabila dihadiri oleh kuorum (sekurang-kurangnya 2/3 atau setengah dari total peserta yang mempunyai hak pilih, tergantung tata tertib panitia setempat).
(Red**)







