JPU Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu Jaringan Internasional

Kejati Riau2 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati atas nama Terdakwa HERIYANTO sebagai kurir “becak” narkotika jenis sabu-sabu 85 Kg dan pil ekstasi 22.932 butir jaringan internasional.“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda, Terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika nasional maupun internasional serta Terdakwa sudah pernah dipidana penjara selama 12 tahun dalam perkara narkotika”, ujar JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senator B. Panjaitan, S.H., saat pembacaan tuntutan pada hari Selasa, 30 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, JPU meyakini bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primer, yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

banner 336x280

Dalam pembuktian dipersidangan, terungkap fakta hukum berawal Tim Gabungan dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Subdit 1 Ditresbarkoba Polda Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika Dirjen Bea & Cukai Kemenkeu RI, Kanwil Bea dan Cukai Riau dan anggota KPPBC TMP B Dumai mendapatkan informasi terjadi pengiriman narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru yang dibawa masuk dari Malaysia melalui Perairan Dumai Riau.

Selanjutnya, pada tanggal 14 Juni 2023 Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan di sebuah ruko yang terletak di Jalan Satria, Kota Pekanbaru dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 85 Kg dan pil ekstasi 22.932 butir yang disimpan dalam bagasi belakang mobil Avanza warna hitam.

Lebih lanjut di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika narkoba tersebut oleh karena sebelum penangkapan terdakwa telah bertemu terlebih dahulu dengan seseorang bernama Rahmat (DPO) di batam, kepulauan riau.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Selanjutnya Majelis hakim menunda persidangan 1 minggu dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa / penasehat hukumnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *