GALERI FOTO

Desember 5, 2024

MENTENG NEWS

REPRESENT EVENTS COMPLETELY, POORLY, AND TRUSTED

Ahli Waris Sunardi Resmi Gugat Oknum Anggota Dewan di Pelalawan

Mentengnews.comPelalawan  – Oknum Anggota Dewan dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) tiga Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan digugat dikarenakan Gunakan Ijazah dan Indentitas Suaminya.

Gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Harsini melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Resmi memasukkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Nomor Perkara : *1/Pdt.G/2024/PN Plw* , Jumat (5/1/2024).

“Gugatan PMH atas oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut didaftarkan kemaren (4/1) dan hari ini keluar nomor perkara nya di nomor urut satu, “Ucap Soni SH. MH.

Semuanya sudah jelas karena sebelumnya pihak penyidik polres pelalawan juga sudah pernah mendalami kasus ini pada april 2009 sesuai dengan surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009 yang ditujukan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) “WACANA” di Braja Kencana. Terkait keterangan keabsahan Ijazah Paket C atas nama Sunardi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

“Dan pihak penyidik polres pelalawan juga telah turun langsung melakukan penyelidikan kasus penggunaan ijazah SMP milik alm Sunardi yang digunakan Sdr Sunardi anggota DPRD Kabupaten pelalawan untuk mengurus paket C.

Atas dasar tersebut pihak dinas mengeluarkan Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur Nomor 800/44715/SK-06/2009 tanggal 04 Mei 2009 terkait surat Kapolres Pelalawan Nomor B/75/IV/2009/Reskrim tanggal 30 April 2009, menerangkan :

Atas Nama Sunardi, tempat tanggal lahir Lampung Tengah, 10 Juli 1965, orang tua Miyadi, SKT Kelulusan Paket C yang bersangkutan nomor 001/16-Pkt C/WCN/2008 tanggal 08 Agustus 2008 dinyatakan tidak syah karena persyaratan masuk Paket C di PKBM Wacana mengunakan ijazah SMP milik orang lain.

“Jadi sudah jelas apa lagi yang mau di tutup-tutupi terkait kasus ini walaupun Pak Sunardi yang sudah menjabat dua periode anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tidak berkemungkinan jeratan hukum sudah menantinya ,”terangnya.

“Amri salah satu aktivis Anti Korupsi dan juga Ketua organisasi pres DPD Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Kabupaten Pelalawan akan mengawal kasus oknum anggota DPRD kabupaten pelalawan ini sampai tuntas bersama Awak media lokal dan nasional, ” Terang Amri.

Kita bersama awak media akan terus kawal kasus oknum anggota dewan tersebut terkait penggunaan Ijazah SMP Milik orang lain yang digunakan untuk mengurus Paket C .yang telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur untuk melanjutkan Kuliah S1 dan S2 Hukum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru dan menggunakan Ijazah Paket C yang telah dibatalkan untuk kelengkapan adminitrasi pencalonan nya di DPRD Kabupaten Pelalawan di Dapil 3 Kerumutan dan Ukui sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,”tutup Amri….Bersambung.(Team Redaksi)

Rilis**

About The Author