Kejaksaan Tinggi Papua Barat Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Inisial AHHN Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja
Mentengnews.com – Papua Barat – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan AHHN, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. Senin (18/3/2024)
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN dalam Pemanfaatan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Sehingga Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga saat ini telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu FDJS dan AHHN, mereka berdua menandatangani dan mencairkan 2 (dua) Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-, tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat.Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya.
Tersangka FDJS bersama-sama dengan Tersangka AHHN menggunakan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Sebagai up date informasi untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi:
Tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tanggal 19 Maret 2024, Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dalam keterangan pers nya.