Klarifikasi PH Korban Penipuan, Saya Membantu Mengamankan DPO Pihak Polda Riau, EH Malah Saya Dilaporkan,,!!

banner 468x60

“DPO Dugaan Penipuan Diamankan Pelapor,,!! Pelapor Malah Disebut Menganiaya DPO”

Mentengnews.com – Pekanbaru :

banner 336x280

Seorang pria berinisial BH alias Pak Wali diamankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pria berumur 50 tahun itu ditangkap di Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar pada Selasa (11/6) sekira waktu siang.

Pria dengan nama alias Pak Wali itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sejak Apri 2024 lalu, Pak Wali merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit alat berat.

Dia dilaporkan oleh korban bernama Ari selaku pelapor ke kepolisian dikarenakan merasa dirugikan senilai ratusan juta rupiah atas perbuatan tersangka Pak Wali tersebut. Perkara ini dikuasakan oleh Ari kepada Pogos selaku pengacaranya.

Dikisahkan, bahwa tersangka ini diamankan terlebih dahulu oleh korban bersama pengacara ini pada Selasa (11/6) di desa tempat tinggal tersangka yang dibantu oleh warga setempat bersama pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut.

“Sewaktu pagi itu, saya bersama klien saya hendak memenuhi sidang yang berada di Bangkinang, dan pas pula kami mendapat informasi bahwa terlapor ini sudah pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio,” kata Pogos, Jumat (14/6).

Setelah mendapat informasi ini, dia langsung berkoordinasi dengan pihak penyidik perkara untuk melakukan penangkapan terlapor yang sudah DPO tersebut. Pogos bersama kliennya itu tidak jadi menghadiri persidangan melainkan menuju ke lokasi keberadaan tersangka.

Dalam perjalanan menuju rumah tersebut, mereka berselisih jalan, pada waktu itu posisi personel yang menangani perkara tersebut masih dalam perjalanan, tak ingin kehilangan jejak tersangka, korban bersama pengacaranya tersebut berupaya memberhentikan tersangka.

“Karena posisi personel masih dibelakang kami, sedangkan terlapor dalam kondisi diatas motor, daripada dia (tersangka) kabur lagi makanya kami berusaha mencegatnya. Saat itu, dia langsung tancap gas ke arah pemukiman warga,” jelas Pogos.

Aksi kucing-kucingan pun terjadi, korban bersama pengacaranya mengendarai mobil sedangkan tersangka menaiki sepeda motor. Kondisi ini sempat berlangsung lama, kejar-kejaran hampir sejauh satu kilometer dengan kondisi jalan pemukiman warga.

“Ujungnya, terlapor ini melewati jalan buntu di desa itu, akhirnya dia meninggalkan sepeda motornya di kebun sawit lalu dia lari jalan kaki ke dalam. Lalu kami kejar, akhirnya dapat di kebun sawit tu,” ujarnya.

Terhentinya pelarian tersangka ini, karena pengacara korban berhasil menangkap tubuhnya, lengan baju tersangka di pegang agar tidak lari lagi, akan tetapi tersangka ini membuka bajunya agar terlepas dari pegangan pengacara tersebut.

Terhentinya pelarian tersangka ini, karena pengacara korban berhasil menangkap tubuhnya, lengan baju tersangka di pegang agar tidak lari lagi, akan tetapi tersangka ini membuka bajunya agar terlepas dari pegangan pengacara tersebut.

“Saya pegang bajunya, tapi dia buka, tentu terlepas pegangan saya. Lalu saya pegang celananya, dan itu juga dibukanya. Pada saat itu, saya berteriak minta tolong yang pada akhirnya ada warga yang datang menolong untuk memegang badannya agar kabur,” sambung Pogos lagi.

Disaat bantuan warga datang, korban diikat kaki dan tangannya, awalnya diikat menggunakan baju dalam (Singlet) kemudian terlepas, lalu diikat pakai karet benen (Ban) serta memakai kan celana dan singlet nya yang tadi terlepas

Lebih lanjut Pogos menerangkan bahwa dirinya bersama  Ari (Korban/Pelapor) dan satu orang Warga menyerahkan tersangka ke pihak Kepolisian yang menunggu dititik awal share lock yang kurang lebih jaraknya sekitar satu Kilometer dari tempat ditangkapnya tersangka.

Dalam peristiwa ini, ada pihak yang melaporkan korban dengan pengacara tersebut atas dugaan penganiayaan. Padahal, kata Pogos, disaat berhasil diamankan, warga sempat memberi minum kepada tersangka dikarena haus akibat kejar-kejaran.

“Setelah diamankan kami bersama warga, terlapor ini kami serahkan ke personel untuk di proses hukum. Anehnya, malah kami bersama warga yang disebut-sebut melakukan penganiyaan, padahal Saya dan Warga disana sempat memberi dia minum, jadi tuduhannya tidak masuk akal,” singkatnya.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa apa yang diberitakan oleh salah satu media online yang berjudul “Ditangkap Secara Tidak Manusiawi Oleh Pihak Pelapor, Keluarga Terlapor Minta Keadilan,” semua nya itu tidak benar dan terkesan tendensius, selain itu media online tersebut tidak pernah konfirmasi sebelumnya dengan Saya. Semoga Aparat Penegak Hukum (APH) cerna melihat kasus ini dan menegakkan keadilan yang sebenar – benarnya, tutup Pogos.

Sumber : haluanriau.co

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *