Lapor Pak Kapolda,,!! Perusak Lingkungan Berinisial ARJ Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diduga Memiliki Tambang Galian C Ilegal, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

Hukum & Kriminal7722 Dilihat

Mentengnews.comBengkalis :

Aktivitas galian C ilegal di wilayah Bangsal Aceh Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat, Bagaimana Tidak Pemiliki galian yang diduga berinisial ARJ adalah Seorang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Memiliki usaha sampingan yaitu Pengalian C ilegal tak berizin ,diduga telah lama melakukan penggalian tanah uruk secara ilegal di kawasan tersebut.

Setiap harinya, puluhan hingga ratusan truk colt diesel terlihat lalu-lalang mengangkut material dari lokasi galian, menyebabkan kerusakan serius terhadap lingkungan sekitar. Dampak negatif dari aktivitas ini semakin mengkhawatirkan, dengan kerusakan lahan dan pencemaran yang merugikan warga dan ekosistem.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Mereka meminta agar pihak berwenang menindak tegas dan Menangkap Mantan Anggota Dewan yang diduga kuat sebagai pemilik usaha ilegal tersebut,

Dalam aktivitas galian C ilegal ini. Aksi ini dianggap telah melanggar hukum dan membahayakan keberlanjutan lingkungan hidup di daerah tersebut,

Dalam konteks hukum, aktivitas galian C ilegal ini melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dari pemerintah dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

2. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup tanpa izin lingkungan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

3. Pasal 55 KUHP: Setiap orang yang turut serta dalam pelaksanaan kejahatan (dalam hal ini, orang yang bekerja untuk dan mengangkut material dari galian C ilegal) dapat dipidana sesuai dengan peran masing-masing.

Sanksi yang dikenakan tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga perdata, termasuk kewajiban untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah dirusak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi dari pihak berwenang, namun desakan masyarakat terus menguat agar kasus ini segera ditangani dengan serius

Bersambung,,,….

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *