Polres Bengkalis Berhasil Menangkap Jaringan  Pengedar Sabu, BB 13,23 Gram

Hukum & Kriminal6186 Dilihat

Mentengnews.comMandauBengkalis :

Polres Bengkalis berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,23 gram dalam operasi yang digelar pada Selasa 21 Januari 2025 lalu.

Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar menjelaskan bahwa tim melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda dan menangkap tiga tersangka, yaitu FE (38 tahun), JH (48 tahun), dan A (46 tahun).

“Tersangka pertama, FE, yang diduga sebagai bandar, ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera dengan barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi sabu, timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 25.000,” kata Iptu Donny Binsar pada Jum’at (24/1/2025).

Pengembangan kasus mengarahkan tim ke Jalan Alhamrah, tempat ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu dan beberapa barang bukti tambahan. Selanjutnya, dari pengakuan FE, diketahui bahwa sabu tersebut juga telah dijual kepada tersangka kedua, JH, yang akhirnya ditangkap bersama tersangka ketiga, A, di Jalan Bambu Kuning.

“Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi kedua, tim menemukan tiga bungkus plastik sabu di dalam kotak rokok, alat hisap (bong), kaca pirex, serta beberapa barang bukti lainnya. Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Kasat Narkoba juga menyebut bahwa sabu yang diedarkan oleh para tersangka berasal dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Donny Binsar.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat

(Rls/Gul*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *