Maraknya Pelaku LGBT dan Hukum Apa Yang Pantas

Hukum & Kriminal7884 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru :

Tentang hukum untuk pelaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) cukup kompleks dan sensitif di Indonesia. Namun ada beberapa perspektif yang dapat kita lakukan untuk mencegah maraknya penyakit ini.

Saat ini, Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang LGBT. Namun, beberapa daerah telah memiliki peraturan daerah (perda) yang melarang hubungan sesama jenis.

KUHP tidak secara eksplisit melarang hubungan sesama jenis, tetapi beberapa pasal dapat digunakan untuk menindak perilaku tertentu yang dianggap tidak pantas.

Pandangan masyarakat Indonesia tentang LGBT bervariasi, ada yang menerima dan ada yang menolak. Beberapa kelompok masyarakat dan organisasi sipil mendukung hak-hak LGBT, sementara yang lain menolak berdasarkan norma sosial, agama, atau budaya.

Perdebatan tentang hak-hak LGBT terus berlangsung, dengan beberapa pihak mendesak untuk pengakuan dan perlindungan hukum, sementara pihak lain menolak berdasarkan berbagai alasan.

Di beberapa negara, hubungan sejenis dilarang oleh hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana. Ini sering kali berdasarkan norma sosial, agama, atau budaya.

Meskipun beberapa negara telah mengesahkan undang-undang yang mendukung hak-hak LGBT+, implementasi dan penegakannya bisa jadi tidak konsisten.

Dari itu saya berharap kita sama-sama mencegah perilaku menyimpang ini agar anak-anak kita tidak terkena penyakit ini. Salah satu sekolah di pekanbaru ini bahkan sudah menerapkan tes psikologi dan kejiwaan sebagai kelengkapan masuk sekolah guna pencegahan adanya kasus LGBT di lingkungan sekolah. Dan menurut saya ini salah satu cara yang cukup efektif dalam pencegahan.

Penulis : Rizka Rahmadiah
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *