Merdeka Secara Politik, Belum Merdeka Secara Sosial-Ekonomi: Refleksi Negara Hukum Indonesia

Terpopuler2857 Dilihat

Mentengnews.comJakarta:

Oleh : Dr.Dedek Gunawan,S.H.,M.H

Proklamasi 17 Agustus 1945 menandai titik awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Secara politik, Indonesia berhasil melepaskan diri dari belenggu kolonialisme.

Namun, setelah lebih dari tujuh dekade merdeka, fakta sosial menunjukkan bahwa sebagian besar rakyat masih berhadapan dengan kemiskinan, keterbelakangan, dan kesenjangan sosial.

Hal ini menimbulkan pertanyaan fundamental , apakah kemerdekaan yang diperoleh bangsa ini sudah sejalan dengan cita-cita negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa?

Negara Hukum dan Keadilan Sosial

Konsep negara hukum menekankan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum untuk melindungi hak-hak warga negara.

Dalam pandangan Friedrich Julius Stahl, negara hukum mencakup empat elemen utama: (1) perlindungan hak asasi manusia, (2) pembagian kekuasaan, (3) pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan (4) peradilan yang independen. Sementara itu, konsep Rule of Law ala A.V. Dicey menekankan kesetaraan semua orang di hadapan hukum serta supremasi hukum atas kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, konsep negara hukum tidak hanya sekadar menekankan perlindungan hak-hak sipil dan politik, tetapi juga harus mengarah pada pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi.

Hal ini tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya sila kelima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, negara hukum Indonesia mengandung dimensi kesejahteraan (welfare state) yang menuntut negara hadir secara aktif dalam menyejahterakan rakyat.

Realitas Sosial: Kemerdekaan yang Belum Selesai

Meski Indonesia kaya akan sumber daya alam, kesenjangan ekonomi masih menganga. Sebagian kecil masyarakat menikmati hasil pembangunan, sementara sebagian besar rakyat masih berjuang untuk sekadar memenuhi kebutuhan pokok.

Kondisi ini menimbulkan paradoks: merdeka secara politik, tetapi belum merdeka secara sosial-ekonomi.

Jika merujuk pada teori negara hukum materiil (materiele rechtsstaat), sebagaimana dikemukakan oleh W. Friedman, negara hukum modern tidak cukup hanya menegakkan hukum formal, tetapi juga harus berperan dalam mewujudkan keadilan sosial.

Dengan demikian, kemiskinan struktural yang masih dialami rakyat Indonesia merupakan bentuk kegagalan negara dalam memenuhi salah satu fungsi utama negara hukum, yakni memberikan kesejahteraan bagi warga negara.

Maka oleh sebab itu Indonesia perlu memperkuat implementasi prinsip negara hukum dalam dimensi kesejahteraan rakyat. Supremasi hukum bukan hanya dimaknai sebagai penegakan aturan, melainkan juga keberpihakan pada kelompok rentan yang masih tertinggal.

Pemberantasan korupsi, pemerataan pembangunan, serta akses yang adil terhadap pendidikan dan kesehatan adalah syarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum yang sejati.

Kemerdekaan harus diartikan tidak hanya sebagai kebebasan dari penjajahan, tetapi juga kebebasan dari kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Tanpa itu semua, kemerdekaan hanya berhenti pada simbol politik, bukan realitas sosial.

Sebagai negara hukum, Indonesia dituntut untuk mewujudkan janji kemerdekaannya, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Kemerdekaan politik yang telah diraih pada 1945 harus dilanjutkan dengan kemerdekaan sosial-ekonomi bagi rakyat.

Hanya dengan demikianlah Indonesia dapat disebut benar-benar merdeka, bukan hanya dalam arti formal, tetapi juga dalam substansi kehidupan rakyatnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *