Polisi Tangkap Residivis Pencabulan Anak di Mandau

Hukum & Kriminal3848 Dilihat

Mentengnews.comBengkalis:

Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka berinisial JS (34), seorang karyawan swasta, ditangkap pada Sabtu (16/8/2025) di sebuah warung kopi di Jalan Jenderal Sudirman, Mandau. Polisi mengamankan pelaku setelah menelusuri keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolsek Mandau melalui keterangan rilis menyebutkan, tersangka JS merupakan residivis kasus serupa yang sudah dua kali dihukum atas perkara pencabulan anak di bawah umur. “Ini merupakan kali ketiga tersangka melakukan perbuatannya,” ungkap pihak kepolisian.

Dua anak perempuan, masing-masing berusia 6 tahun dan 7 tahun, menjadi korban perbuatan bejat tersangka. Kasus pertama terjadi pada 5 Juni 2025 di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan. Kasus kedua terjadi pada 14 Agustus 2025 di sepanjang Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau.

Dari keterangan penyidik, modus pelaku adalah mengajak korban dengan iming-iming jajanan dan uang, kemudian mencabuli korban di lokasi sepi. Aksi tersangka terbongkar setelah korban melapor kepada keluarga, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta barang pribadi milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(GuL)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *