Gawat,,!! Dwi Andika Diduga Melakukan Aktivitas Perambahan Hutan Secara Ilegal Dengan Modus Buka Usaha Panglong, Warga Minta Segera Di Tangkap 

"Waduh ...Pemain ilegal logging makin marak salah satunya Dwi Andika,modus buka usaha panglong tau taunya perambah hutan Di minta APH bertindak Tegas"

Hukum & Kriminal1867 Dilihat

Mentengnews.comRokan Hilir:

Masyarakat yang ada disekitar Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perambahan hutan.

maraknya aktivitas ilegal yang melibatkan seorang yang diduga bernama Dwi Andika sampai saat ini masih bebas berkeliaran, seolah dilindungi atau diabaikan aparat. Sabtu (13/09/25)

Diduga Dwi Andika, melakukan aksinya dengan modus membuat usaha panglong pembuatan kusen dan jendela dan lain lain.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar kegiatan mereka selalu dimalam hari apabila masuknya bahan olahan mentah yang berasal dari hutan yang ada di kecamatan Rimba Melintang.

Awak media meliputi lokasi kerja mereka terdapat di Rimba Melintang kebetulan berhadapan dengan Pondok Pesantren Al Muhsinin.

Warga yang enggan disebut namanya mengatakan apabila bahan baku sampai ada tengah malam akan terasa suasana gak nyaman akibat lemparan papan tebal atau beroti akibatnya kami yang sedang enaknya lagi terlelap akan terbangun dari tidur kami akibat bunyi lemparan papan tebal dari atas mobil ke bawah.

Kami sebagai warga sekitar panglong meminta agar Kapolsek dan Kapolres Rohil segera menindak pekerjaan mereka yang terlalu arogan hingga tidak memikirkan warga sekitar,dan yang jelas kegiatan mereka telah melanggar UU perambah hutan.

Dwi Andika di hubungi awak media mengatakan bahwa dia hanya seorang pekerja atau bagian pembukuan, sementara awak media telah menanyakan Dwi Andika sebagai apa ..anggota nya, mengatakan bahwa Dwi Andika kayu yang di datang kan dari hutan kecamatan rimba melintang, kepada APH untuk bisa menindak tegas pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut

Catatan Redaksi:

Pelaku perambahan hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara dan/atau denda, serta sanksi administratif dan perdata, sebagaimana diatur dalam undang-undang seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya dapat mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar hingga Rp100 miliar

Bersambung…..

(Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *