Gawat,,!! Dugaan Persekongkolan Pihak  SPBU 14.293.641 Danau Raja Rengat dengan Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi, Masyarakat Minta Pertamina dan APH Memberikan Sangsi Tegas 

Polri2676 Dilihat

Mentengnews.comIndragiri Hulu:

Praktek penimbunan solar bersubsidi yang diduga bersekongkol dengan karyawan SPBU No. 14.293.641 yang berlokasi di Danau Raja di kelurahan Kampung Dagang kecamatan Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau , kian menuai soratan apakah pertamina petra niaga sudah memberikan sanksi untuk SPBU No 14.293.641 tersebut ? Minggu (02/11/2025)

Maraknya Aktivitas BBM Solar bersubsidi , seringkali dijadikan ajang mencari keuntungan dan memperkaya diri hingga, mengorbankan Masyarakat yang mengunakan berbahan bakar bersubsidi berjenis Solar,

Yang lebih miris nya lagi, SPBU tersebut sangat dekat dengan Kantor Polres Rengat yang menjadi pertanyaan publik, apakah pihak Polres Rengat, apa tidak mengetahui dugaan aktivitas ilegal nya dijalankan oleh SPBU 14.293.641 ?

Dari pantauan tim investigasi awak media, kendaraan mobil pelangsir melakukan pengambilan BBM Subsidi jenis solar dengan cara melakukan pengisian dengan cara bolak-balik ke SPBU tersebut, dan ini tentunya pihak SPBU diduga sudah join dengan para pelangsir.

Disini banyak juga truk-truk mengisi solar bersubsidi dan barcode nya sudah di main kan sehingga tidak terpantau oleh pihak pihak terkait,

Begitu bebasnya aktifitas pelangsir dan penimbunan BBM Subsidi ilegal yang mengambil minyak di SPBU SPBU 14.293.641 secara terang terangan dari pagi hingga malam hari. Lemah nya hukum dan kurangnya pengawasan dari Pertamina, membuat SPBU tersebut, memanfaat situasi tersebut .

Pada saat melakukan investigasi dan pemantauan ke SPBU, tim melihat mobil langsir dan truk melakukan pengisian tidak normal, dan pegawai SPBU 14.293.641 yang sedang melayani diduga pada pelaku lampiran tersebut, dengan bermodus seperti menggunakan barcode yang dipakai secara bergantian dengan hanya menggunakan satu mobil, juga rata rata mobil tersebut (truk/mobil modifikasi) melakukan pengisian BBM solar bersubsidi, bolak balik dalam waktu yang singkat.

Tim awak media ini berharap kepada Bapak Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan pihak Pertamina, agar dapat menangkap pelaku atau menindaklanjuti hasil investigasi tim media dan harus memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU 14.293.641, karena ini telah melanggar Undang-Undang Migas No. 22 tahun 2001 Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pelaku diduga melanggar undang-undang tersebut.

Jika terbukti, maka tindakan SPBU 14.293.641, dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Kami berharap Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar serius memberantas pelanggaran Undang-Undang Migas.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengawas SPBU 14.293.641, Rengat belum dapat dikonfirmasi.

Informasi lain yang didapat oleh media ini, bahwa mafia BBM subsidi yang kerap melakukan aktivitas di SPBU tersebut diduga mendapat restu dari pengawasan SPBU , maraknya hal ini sudah lama melakukan aktivitas ilegal tanap tersentuh oleh APH, diduga pihak SPBU no. 14.293.641
sudah melakukan kordinasi dengan pihak pihak tertentu.

Bersambung…..,,,

(Rls/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *