Gawat,,!! Aktivitas Galian C Milik Parlindungan Stn, di Muara Fajar, Rumbai, Bebas Beraktifitas Tampa Tersentuh Oleh APH Setempat, Ada Apa?

Polri1853 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comRumbai – Pekanbaru: Ditengah Gencarnya Penindakan Galian C Ilegal oleh Polda Riau, akan tetapi Polsek Rumbai terkesan Bungkam atau tebang pilih dengan adanya aktivitas Ilegal galian C milik Parlindungan Stn yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Sebelah SPBU Muara Fajar, Rumbai bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Senin (26/1/2026)

Penambangan kuari ilegal, atau penambangan tidak berizin, merupakan aktivitas serius yang melanggar hukum dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial.

Aktivitas milik Parlindungan Stn sepertinya di legalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, seperti yang terjadi di Muara Fajar, Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Aktivitas ilegal galian C milik Parlindungan Stn kembali menuai sorotan publik dan tim investigasi awak media saat melakukan sosial kontrolnya. kuari/ galian C yang diduga ilegal dan disebut-sebut milik Perlindungan Sitindaon ini masih beroperasi tanpa adanya hambatan sedikitpun. Senin (26/1/2026)

Ironisnya, meski jajaran kepolisian di berbagai wilayah tengah gencar melakukan pemberantasan galian C ilegal, Polsek Rumbai justru belum terlihat melakukan penertiban maupun penindakan hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kalau kuari lain bisa ditindak tegas, kenapa kuari ini tidak? Apakah ada yang melindungi? Kami sebagai masyarakat jadi heran, karena dampaknya jelas kami rasakan setiap hari,” ujar seorang warga sekitar kepada media ini.

Warga juga mengaku resah dengan debu yang ditimbulkan dari aktivitas tambang dan lalu lintas truk pengangkut material. Debu tersebut beterbangan hingga ke jalan umum dan mengganggu pengguna jalan maupun pernafasan masyarakat sekitar.

Selain itu, Dampak utama dari penambangan kuari ilegal meliputi, Kerusakan Lingkungan Hidup, Ancaman Keselamatan, Kerugian Negara (Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti yang seharusnya diperoleh dari penambangan yang sah), dan Konflik Sosial, kata warga.

Informasi lain yang dihimpun, Parlindungan Stn disebut kebal hukum karena diduga telah mendapat ‘bekingan’ dari oknum aparat dan dirinya pernah mengatakan bahwa telah melakukan kordinasi ke krimsus polda, dugaan inilah yang membuat aparat penegak hukum seakan-akan tutup mata.

Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, aktivitas galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

Masyarakat mendesak Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai agar tidak lagi menutup mata dan segera menertibkan aktivitas tambang ilegal serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum apalagi terkait dengan hal pengrusakan lingkungan.

“Kami hanya berharap penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih,” tambah, salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Tim investigasi awak media berharap, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat penegak hukum terkait, harus segera menertibkan kegiatan penambangan ilegal ini, sebelum bencana alam datang, (contoh Daerah lain).

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi dari pihak Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, terkait adanya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, dan awak media ini akan terus melakukan konfirmasi, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila pihak Polresta Pekanbaru ataupun Polsek Rumbai sudah memberikan Klarifikasinya.

Bersambung…..

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *