Skandal Sumur Air Tanah Siluman PT.Afresh Indonesia Modus Gelapkan Pajak

Hukum & Kriminal2676 Dilihat

🇲🇨✌️Mentengnews.comJambi: Sebagai pemegang saham terbesar Cham Resto Indonesia Tbk yaitu Barokah Melayu Foods Pte. Ltd memiliki anak perusahaan bernama PT.Afresh Indonesia di provinsi Jambi yang bergerak dalam bidang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK_red).

Perusahaan PT. Afresh Indonesia yang berlokasi di kawasan kota Karang Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi tersebut sangat viral dalam minggu ini karena Skandal suap menyuap media dan Skandal Kecelakaan Kerja.

Fahmi Hendri ketua Satgas Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi angkat bicara”Induk perusahaan PT.Afresh Indonesia harus bertanggungjawab atas kinerja anak perusahaannya, publik harus tau siapa sebenarnya perusahaan AMDK tersebut agar faham atas intisari kejahatan dunia usaha yang sebenarnya”.

“peristiwa kecelakaan kerja ini terjadi pada hari Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 14.59 WIB terhadap korban Reni Efrianti (23thn) dilarikan ke
Rumah Sakit Dr.Bratanata Jambi yaitu satu dari sekian rumah sakit TNI-AD yang berupa RSU, dinaungi oleh TNI-AD dan tercatat kedalam Rumah Sakit kelas C”. Lanjut Fahmi.

” korban mengalami luka bakar berat di tangan kiri hingga jaringan daging menghitam dan membusuk hingga tim medis Rumah Sakit bratanata Jambi mengambil tindakan amputasi dua jari guna mencegah penyebaran infeksi dan penyelamatan selain kehilangan dua jari tiga jari lainnya dilaporkan mengalami kekakuan permanen tak lagi berfungsi normal”.Terang ketua Satgas FRIC.

” yang kami ungkap kepada publik adalah pertanggungjawaban pihak perusahaan yang harus tunduk kepada undang-undang tenaga kerja, kasus sebesar ini kenapa tidak dilaporkan kepada instansi terkait, kompensasi perusahaan bukan hasil klaim BPJS dari Rumah Sakit Bratanata,justru RS.Bratanata menyarankan skema perawatan dan pengobatan dengan tanggungjawab dari perusahaan.” Lanjut Fahmi.

” yang hebatnya pada tanggal 8 Januari 2026 keluarga korban dipanggil ke perusahaan diminta menandatangani sebuah surat kesepakatan bersama yang telah disiapkan sebelumnya oleh pihak perusahaan, ada rekaman pembicaraan yang terekam bahwa adanya tekanan psikologi dan mentalitas kepada keluarga korban agar surat tersebut ditandatangani tanpa dibaca secara rinci. Isi surat tersebut memuat pernyataan bahwa Kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban dan menutup ruang tuntutan hukum di kemudian hari”. Terang Fahmi.

” korban ini sudah bekerja sekitar 4 tahun lebih di perusahaan ijazahnya pun dipegang oleh pihak perusahaan tanpa tanda terima resmi”.ungkap Fahmi.

“saya sudah hubungi Rojali selaku General Manajer PT.Afres Indonesia,menurut keterangan Rojali,Rina masih tetap bekerja pasca sembuh nanti”.terang Fahmi.

” namun Pak Rojali tak berkutik saat dipertanyakan Take Over Akuisisi perusahaan PT.Afresh Indonesia pada bulan Maret 2026 besok,apakah masih manajemen sekarang yang bekerja atau akan ada PHK massal yang terjadi, tak mampu Rojali menjawab secara pasti”. Ungkap Fahmi.

“Perusahaan induk PT.Afresh Indonesia yaitu Cham Resto Indonesia Tbk yang sudah Go Public di Bursa Efek Indonesia akan berimbas pada kepercayaan publik terhadap saham mereka,bisa jadi skandal anak perusahaan Cham Resto Indonesia Tbk ini membuat saham Anjlok ke level terendah sebelum Take Over Akuisisi terjadi”.analisa Fahmi terhadap Induk perusahaan PT.Afresh Indonesia

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *