DESAK PEMKAB TANGERANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KORBAN JALAN RUSAK DAN PRIORITAS ANGGARAN YANG DIPERTANYAKAN

Terpopuler1585 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com- Kab.Tangerang, Banten – Ketua Umum LSM Bimpar Indonesia, Muhammad Kadfi, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tangerang, menyampaikan sikap tegas atas kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak dan berlubang di wilayah Kabupaten Tangerang hingga menimbulkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar musibah, melainkan konsekuensi dari buruknya pengelolaan infrastruktur yang menyangkut keselamatan publik. Pada hari minggu (22/02/2026)

Secara normatif, kewajiban penyelenggara jalan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Bahkan apabila perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan guna mencegah jatuhnya korban. Ketentuan ini bukan imbauan, melainkan kewajiban hukum.

Lebih lanjut, Pasal 273 UU yang sama memberikan ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman yang lebih berat apabila kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.

Artinya, hukum membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat unsur kelalaian atau pembiaran.

Dalam konteks kewenangan, sebagian besar ruas jalan penghubung antar kecamatan dan jalan lingkungan di wilayah ini berstatus jalan kabupaten. Dengan demikian, tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikannya berada pada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Oleh sebab itu, apabila kecelakaan terjadi pada jalan berstatus kabupaten, maka secara administratif dan hukum pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dihindari.

Muhammad Kadfi menilai persoalan ini semakin ironis ketika melihat struktur anggaran daerah. Di satu sisi, terdapat alokasi besar untuk peningkatan infrastruktur publik, pelayanan dasar, serta penanganan kemiskinan yang disebut mencapai Rp1,6 triliun.

Namun di sisi lain, kondisi jalan di sejumlah titik justru hancur, berlubang, dan membahayakan pengguna jalan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada peningkatan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati. Sebelumnya, BPO tercatat sekitar Rp600 juta per bulan. Pada tahun 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi sekitar Rp7,7 miliar per tahun atau hampir Rp700 juta per bulan.

Kenaikan ini dinilai signifikan. Dalam situasi di mana infrastruktur dasar seperti jalan masih dalam kondisi rusak dan menelan korban, publik tentu berhak mempertanyakan sensitivitas prioritas anggaran pemerintah daerah.

Aliansi Peduli Tangerang menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan personal, melainkan bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola pemerintahan. Ketika belanja penunjang operasional meningkat, sementara jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan cepat dan tanpa rambu peringatan memadai, maka muncul kesan adanya ketimpangan prioritas antara kepentingan birokrasi dan keselamatan rakyat.

“Kami tidak ingin tragedi ini terulang. Setiap korban jiwa akibat jalan rusak adalah alarm keras bagi pemerintah daerah. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan pembangunan,” tegas Muhammad Kadfi.

Atas dasar itu, LSM Bimpar Indonesia bersama Aliansi Peduli Tangerang mendesak dilakukan audit terbuka terhadap penggunaan anggaran infrastruktur jalan, percepatan perbaikan darurat di seluruh titik rawan kecelakaan, serta penyelidikan hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.

Tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan di Kabupaten Tangerang. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat luas.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap kondisi Kabupaten Tangerang, kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tangerang menyatakan akan melakukan aksi dikantor bupati Kabupaten Tangerang, ungkap punggawa LSM Bimpar Indonesia, Muhammad kadfi

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah kabupaten Tangerang terkait pernyataan dan tuntutan yang di sampaikan LSM Bimpar Indonesia

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *