Diduga Wanprestasi, Pensiunan Kejaksaan Digugat Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri pekanbaru.

Terpopuler798 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Perkara perdata terkait dugaan wanprestasi terhadap suatu perjanjian jasa hukum kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Law Office DG & Partners terhadap seorang pensiunan aparat penegak hukum yang dalam perkara ini berinisial JG.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2026/PN Pbr.

Dugaan Wanprestasi Perjanjian Jasa Hukum

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, perkara ini berawal dari adanya perjanjian jasa hukum yang telah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak dengan Nomor Perjanjian 21/PJH/PH-XI/2025.

Dalam perjanjian tersebut, khususnya pada Pasal 2 ayat (5), telah diatur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak klien. Namun demikian, menurut pihak penggugat, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana yang telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak kuasa hukum.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan wanprestasi, yaitu tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian yang sah menurut hukum perdata.

Telah Dilayangkan Tiga Kali Somasi

Sebelum menempuh jalur litigasi, tim kuasa hukum dari Law Office DG & Partners menyatakan telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak tergugat.

Namun demikian, hingga batas waktu yang diberikan dalam somasi tersebut, pihak tergugat tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian terhadap kewajiban yang dimaksud.

Karena somasi tidak diindahkan, maka penggugat akhirnya menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata yang kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kuasa hukum dari Law Office DG & Partners, yang terdiri dari:
• Dr. Dedek Gunawan, S.H., M.H.
• Zulherman Idris, S.H., M.H., Ph.D

menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menegakkan kepastian hukum dan menghormati prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.

Setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak. Ketika kewajiban dalam perjanjian tidak dipenuhi, maka hukum memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemenuhan haknya melalui pengadilan,” ujar kuasa hukum penggugat.

Menghormati Proses Peradilan

Pihak penggugat menegaskan bahwa gugatan ini diajukan semata-mata sebagai upaya hukum yang sah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak yang timbul dari suatu perjanjian.

Selanjutnya, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *