🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pati (Jawa Tengah) – Jumat: 01 Mei 2026 – Dugaan kasus kekerasan seksual berat yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati kini menjadi sorotan serius publik dan tengah ditangani oleh Polresta Pati. Peristiwa keji ini diduga berlangsung sistematis sejak tahun 2024 hingga 2026.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. “Kami berharap perkara pencabulan ini segera ditindaklanjuti secara tegas. Ini bukan kasus biasa, melainkan kejahatan serius yang berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Pati.
Sebanyak delapan santriwati telah resmi melapor. Namun, berdasarkan kesaksian dan data lapangan, jumlah korban diperkirakan jauh lebih besar, mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur, yakni siswa kelas 1 dan 2 SMP.
Modus operandi pelaku dinilai sangat manipulatif dan kejam, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren. Korban dipaksa tunduk, diancam dikeluarkan dari pesantren, hingga akhirnya mengalami pencabulan dan kekerasan seksual berulang.
Korban bahkan dipanggil pada tengah malam untuk menemani pelaku. Penolakan berujung ancaman serius. Kondisi sosial korban yang sebagian besar berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu membuat mereka berada dalam posisi rentan dan tidak berdaya.
Lebih tragis lagi, terdapat korban yang dilaporkan hamil akibat perbuatan pelaku dan kemudian dipaksa menikah dengan santri lain untuk menutupi kejahatan tersebut.
SIKAP TEGAS & PERNYATAAN RESMI
Melalui pernyataan keras, DEWAN PIMPINAN PUSAT PERLINDUNGAN DOSEN, GURU, MAHASISWA & PELAJAR DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA, melalui Ketua Tim Investigasi, Riset, Data & Informasi, Advokasi, Arjuna Sitepu, angkat bicara secara tegas dan tanpa kompromi.
Pihaknya mendesak langsung kepada Kapolri agar:
– Mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya
– Memerintahkan seluruh jajaran kepolisian, Polda, Polres dan Polsek untuk segera menindaklanjuti laporan hukum
– Memberikan perlindungan maksimal kepada para korban
– Segera menetapkan tersangka jika alat bukti telah cukup
Lebih lanjut, Dinsos P3AKB Kabupaten Pati dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memberikan pendampingan hukum atas peristiwa ini, namun hingga berita ini diterbitkan, kasus ini belum juga terang, masalahnya pelaku masin bebas berkeliaran, untuk itu Sitepu menegaskan kepada Kapolri respect full jika terbukti bersalah, pihaknya meminta agar pelaku dihukum dengan pasal berlapis demi memberikan efek jera maksimal.
DASAR HUKUM (PASAL BERLAPIS)
Pelaku dapat dijerat dengan berbagai regulasi berat, antara lain:
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76D & 76E: Larangan melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anak
– Pasal 81 & 82: Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, dapat diperberat
– UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Mengatur pidana terhadap kekerasan seksual berbasis relasi kuasa
– Memuat pemberatan hukuman jika korban adalah anak dan pelaku memiliki posisi otoritas
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
– Pasal 285: Pemerkosaan
– Pasal 289–296: Pencabulan dan perbuatan cabul terhadap anak
– Pasal 294 ayat (2): Penyalahgunaan kekuasaan oleh pengasuh atau pendidik
Pemberatan tambahan dapat dikenakan karena:
– Dilakukan berulang (kejahatan berlanjut)
– Korban dalam kondisi rentan
– Pelaku memiliki posisi sebagai pendidik/pengasuh
DESAKAN KRITIS
Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan nilai kemanusiaan. Aparat penegak hukum tidak boleh lamban.
Keterlambatan penanganan berpotensi:
– Menghilangkan barang bukti
– Membuka ruang intimidasi terhadap korban dan saksi
– Memungkinkan pelaku mengulangi perbuatannya
Publik kini menunggu ketegasan negara, apakah hukum benar-benar berpihak pada korban, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan kelalaian, tutup Sitepu.













