Fast Respon Indonesia Center Kepri: Polri Harus Kejar Extraourdinary Crime Dalam Kasus Sekolah Djuwita 

Polri777 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam: Slogan resmi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Batam dalam program perlindungan anak adalah “Kota Layak Anak” (KLA) atau “Kota Ramah Anak” justru tidak berlaku di Sekolah Play Group Djuwita.

Fast Respon Indonesia Center mengecam keras kasus pembullyan dan perundungan yang terjadi di Kota Batam.”Pasalnya kasus Extraordinary crime (kejahatan luar biasa) terhadap Anak Play Group di sekolah Djuwita adalah tindak pidana yang dampaknya sangat merusak, bersifat masif, dan mengancam stabilitas negara maupun hak asasi manusia. Di Indonesia, kejahatan ini ditangani menggunakan penegakan hukum khusus di luar prosedur pidana konvensional.

Hal ini didasarkan pada sifatnya yang merusak masa depan korban, melanggar hak asasi manusia, serta menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan terhadap korban.” Ungkap Hendri Wakil Ketua Fast Respon Indonesia Center Counter Opinion POLRI.

“Revisi UU Perlindungan Anak adalah Status yang mendorong pemberatan hukuman yang signifikan bagi para pelaku, guna memberikan efek jera secara maksimal.

Mengingat dampak yang destruktif, penanganan kejahatan ini tidak bisa diselesaikan dengan metode biasa. Membutuhkan langkah luar biasa dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pendampingan korban.” Lanjut Waka FRIC Kepri.

“Perlindungan dan rehabilitasi psikologis anak menjadi prioritas utama. Penanganan kasus sering kali membutuhkan dukungan dari lembaga terkait untuk memulihkan kondisi trauma anak.” Ungkap FRIC Kepri.

“Kami selaku penjaga marwah POLRI meminta kepolisian jangan sampai tersedot dalam opinion negative, jangan memandang siapapun dalam penanganan kasus terkhusus di Polresta Barelang.

Sebab ini merupakan kasus Extraordinary crime yang membutuhkan penanganan yang ekstra dari semua pihak. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan diam jika ada oknum kepolisian yang mengutamakan kasus kecil dengan mengesampingkan kasus besarnya” ungkap FRIC KEPRI.

“Jangan karena intervensi tokoh-tokoh hingga Polresta Barelang hilangkan Integritas dan Presisinya selaku Pengayom Masyarakat.

Polri harus netral dalam merumuskan kasus skala priority tanpa intervensi dari pihak manapun,tapi dalam kasus perlindungan anak POLRI wajib menjadikan ini Skala Prioritas yang harus segera di tuntaskan terlebih dahulu” tutup Hendri dari Counter Opinion Polri, Fast Respon Indonesia Center.

(Rls/Fm)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *