FRIC KEPRI ; Oknum Dinas Pendidikan Terancam Pidana UU Perlindungan Anak Dalam Demo MBG

Hukum & Kriminal1651 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Hari keramat buat anak sekolah dijadikan moment mobilisasi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Batam Minggu 21 Juni 2026.

Perwakilan DPRD Kota Batam Anwar Anas dan Muhammad Rudi,disebut menerima langsung aspirasi massa aksi yang justru diwakilkan oleh siswa-siswi SD,SMP,Guru serta wali murid.

Anwar menyatakan “seluruh aspirasi tersebut akan diteruskan ke pimpinan DPRD hingga DPR-RI,termasuk kepada anggota terkait Endipat”.

Lain halnya dengan anggota DPRD Kota Batam dari Komisi IV,Tapis Dabbal Siahaan,yang mempertanyakan keterlibatan peserta didik dalam aksi hari minggu keramat tersebut. “Yang menurunkan anak sekolah ini siapa? Apakah sudah ada Klarifikasi dari kepala dinas pendidikan ?”

“Dunia pendidikan seharusnya fokus pada proses belajar mengajar,bukan ikut dalam mobilisasi massa yang beririsan dengan kepentingan tertentu,ada potensi pelanggaran etika pendidikan apabila benar terdapat pengarahan kepada siswa”.ungkap Tapis Dabbal Siahaan mantap.

Perwakilan Kepala Dinas pendidikan Kota Batam membantah adanya mobilisasi secara terstruktur, “Kalau mobilisasi 100% tentu tidak,kami hanya menerima keluhan dari guru dan menyampaikan apa yang bisa dilakukan”.

Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau ,Hendri mengecam keras ” Hari libur yang menjadi moment buat anak refresh otaknya dijadikan ikut serta dalam memikirkan dan menyuarakan pendapat di muka umum itu sudah melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,bahwasanya setiap orang merekrut atau memanfaatkan anak untuk keperluan militer dan/atau tindak kekerasan yang melibatkan anak dalam situasi yang memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan anak.” Ungkap Waka FRIC pemerhati dunia pendidikan di Kepulauan Riau.

“Oknum Dinas Pendidikan yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan secara hukum jangan ada pandang bulu untuk penegakan hukum meskipun oknum tersebut seorang kepala dinas sekalipun, termakhtub dalam UU Perlindungan Anak atau UU No. 35 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pihak yang mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun sosial, termasuk menyuruh anak melakukan pekerjaan yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembangnya, dapat dipidana.” Ujar Hendri tegas.

“Selain sanksi bagi pihak yang mengajak, keterlibatan anak dalam demonstrasi memicu perlindungan khusus oleh negara karena rentan menjadi korban kekerasan, terhasut, atau mengalami kerugian fisik dan mental.sebab statemant dari perwakilan dinas mengungkapkan bahwa TIDAK 100% IKUT MOBILISASI, berarti ada ikut serta juga toh..!” Tegas Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *