Tiket 1,016 Milyar: 100% Tanggungjawab Jumaga Nadeak

Hukum & Kriminal1786 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam|| Gagal memberangkatkan kontingen Pesparawi (PSW) Kepri ini memiliki indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor). Uang hibah sebesar Rp1,4 miliar merupakan Keuangan Negara/Daerah (APBD), sehingga pengelolaannya tunduk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1. Analisis Unsur Pasal Tipikor yang Berpotensi Terpenuhi

Penjabaran Lamboan,S.H. ​selaku Kepala LBH NoViral Nojustice secara umum, peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, ada indikasi pelanggaran Pasal 8 (penggelapan uang oleh pegawai negeri/orang yang ditugaskan menjalankan jabatan publik). ​Unsur Kerugian Keuangan Negara dikaji Uang hibah Rp1,4 milar bersumber dari negara.

Karena kontingen gagal berangkat dan uang beralih tangan ke pihak yang tidak berhak, maka kerugian nyata (actual loss) telah terjadi. Dari ​unsur Melawan Hukum/Menyalahgunakan Kewenangan juga terdapat adanya pengalihan dana ke pihak ketiga (oknum pegawai) di luar prosedur pengadaan barang dan jasa resmi.

2. Uraian Peran Masing-Masing Pihak
​
Hendra Eka Putra (Oknum Pegawai Sekretariat DPRD Kepri)
​Status Hukum Potensial Aktor Utama / Pelaku Materil (Dader). ​Peran dalam Kasus
​menjadi sumber informasi awal mengenai proyek pengadaan tiket (diduga memanfaatkan posisi/akses informasinya di pemerintahan). Meminta/mengambil alih pengurusan tiket dan dana sebesar Rp700 juta dari PT.Rizki Evanti Bersahaja bernama Vivi Membuat perjanjian tertulis pribadi dan memberikan jaminan berupa sertifikat rumah demi meyakinkan pihak travel agar uang negara tersebut cair ke rekening pribadinya.

Sebagai aparatur sipil/pegawai di Sekretariat DPRD, Hendra sama sekali tidak memiliki kewenangan (tupoksi) untuk mengelola dana hibah LPPD atau menjadi sub-kontraktor pengadaan tiket. Tindakannya menerima uang Rp700 juta dari dana yang bersumber dari hibah negara tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 (penyalahgunaan jabatan) atau Pasal 8 UU Tipikor (penggelapan dalam jabatan).

B. Vivi Evanti Hasibuan (Direktur PT.Rizki Evanti Bersahaja) ​Status Hukum Potensial,Turut Serta (Medepleger) atau menjadi Saksi Kunci ​Menerima pembayaran resmi dari panitia LPPD senilai Rp1,016 miliar pada 7 Mei 2026. Akan tetapi​mengambil keputusan sepihak (kebijakan sendiri) untuk menyerahkan dana sebesar Rp700 juta dan urusan pemesanan tiket kepada Hendra Eka Putra pada 11 Mei 2026. ​Kajian Tipikornya,
Meskipun Vivi menyatakan tindakan ini adalah “murni keputusan saya dan tanpa sepengetahuan LPPD”, secara hukum tipikor, pernyataan tersebut tidak serta-merta membebaskannya dari jerat hukum.
​Sebagai rekanan yang ditunjuk, ia memiliki tanggung jawab mutlak secara kontraktual untuk menyelesaikan pengadaan tiket.
​Menyerahkan uang negara kepada oknum pegawai negeri secara personal/bawah tangan dapat dinilai sebagai tindakan kelalaian berat atau kesengajaan yang memfasilitasi terjadinya kerugian negara. Ia bisa dianggap turut serta (Pasal 55 KUHP) membantu terjadinya tipikor.

Sedangkan Jumaga Nadeak Pengurus LPPD Kepri justru status Hukum Potensial dimana penanggung Jawab Anggaran sebagai penerima dana hibah Rp1,4 miliar dari Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam menyalurkan pembayaran tahap awal sebesar Rp1,016 miliar kepada PT.Rizki Evanti Bersahaja untuk pengadaan tiket.

Secara formal, LPPD adalah Penerima Hibah yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan uang tersebut berdasarkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

​Pernyataan Vivi bahwa “LPPD sama sekali tidak tahu” bisa meringankan LPPD dari unsur kesengajaan melakukan komplotan (permufakatan jahat).

​Namun, penyidik tipikor biasanya akan mendalami dari sisi kelalaian dalam pengawasan (culpa). Apakah LPPD melakukan verifikasi, pengawasan, dan due diligence (uji kelayakan) yang ketat saat menunjuk travel tersebut? Jika ditemukan unsur pembiaran atau tidak adanya kontrol pasca-pembayaran hingga kontingen gagal berangkat, pengurus LPPD bisa dimintai pertanggungjawaban secara administratif atau hukum terkait pengelolaan keuangan negara.

LBH Noviral Nojustice ,Lamboan,S.H menutup dengan kata ” tunggu kami selesaikan Fullbucket berkas kasus dana hibah ini,setelah itu lembaga kami akan laporkan Jumaga Nadeak kepada Krimsus Dit Tipikor Polda Kepri dengan tembusan kepada inspektorat Pemrov Kepri atau BPK-P Kepri hingga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta”.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *