TPA di Desa Baru Siak Hulu diduga Tampa Ijin AMDAL, Keberadaannya Sudah Meresahkan Masyarakat, Nama “Oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas Setempat Mencuat”.

TNI AD860 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak Hulu – Kampar: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berada di Jalan Pangan, Dusun 02, Simp. Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, kini menuai sorotan masyarakat. Kuat dugaan TPA ini sama sekali tidak memiliki izin dari dinas terkait seperti Dokumen UPL/KL, dll. Minggu (14/6/2026).

Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah banyak menindak tegas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal tanpa izin lingkungan, akan tetapi sepertinya TPA ini masih saja beroperasi tampa takut pada aturan yang telah ditetapkan.

Selain diduga tidak memiliki dokumen UPL/KL, TPA ini diduga juga telah melanggar ketentuan operasional dan tidak memiliki izin berwawasan lingkungan.

Salah satu warga sekitar (narasumber) yang enggan disebutkan namanya kepada awak media menerangkan bahwa selain TPA tak berizin, warga sekitar juga sudah sangat resah dengan adanya TPA yang diduga ilegal tersebut.

Padahal sudah jelas sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah bahwa menggunakan sistem open dumping (pembuangan terbuka) sangat melanggar aturan yang berlaku di negara kita, tapi mengapa TPA ini masih saja beroperasi tampa mengindahkan aturan yang berlaku, ujar Narasumber

Lanjutnya,”Menurut informasi TPA yang diduga ilegal ini dikelola oleh Oknum Babinsa setempat berinisial ZB dan Babinkamtibmas setempat berinisial DS.

Kami juga mendengar, bahwa keberadaan TPA ini juga tidak pernah berkordinasi dengan RT, RW, ataupun dengan Kepala Desa Siak Hulu, terkait keberadaannya, jelasnya.

TPA yang belum memiliki izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berarti kegiatan operasionalnya belum memiliki kajian kelayakan lingkungan yang memadai untuk dampak besarnya terhadap lingkungan dan masyarakat, imbuhnya.

Seharusnya, TPA wajib untuk memiliki dokumen AMDAL sebagai dasar kajian dampak lingkungan dan standar operasional.

“Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat.” tambahnya.

Narasumber juga menjelaskan bahwa mengoperasikan TPA tanpa dokumen izin lingkungan yang sesuai dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga denda miliaran rupiah bagi pengelolanya, sesuai dengan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.

Kami mewakili masyarakat setempat mendesak KLH maupun pemerintah kabupaten Kampar agar melakukan inspeksi dan penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar yang diduga dikelola oleh oknum Bhabinsa inisial ZB dan Bhabinkamtibmas inisial DS.

KLH harus secara masif memproses hukum pengelola TPA swasta tak berizin karena melanggar aturan lingkungan, tutup Narasumber.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak pengelola TPA, awak media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang disebutkan namanya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung……

(Red/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *