Diduga Maladministrasi, SMK Telkom Yayasan Islam Riau Sandera Rapor dan Hak PKL Siswi R, Faisal dan Israk Bungkam

Hukum & Kriminal667 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Manajemen SMK Telkom Pekanbaru diduga kuat melakukan maladministrasi berat dengan menyandera laporan hasil belajar (rapor) serta hak Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswi Kelas XII TKJ 1 berinisial R. Eksekusi kebijakan kaku ini berlindung di balik dinding birokrasi keuangan sekolah dengan mengunci sistem pendaftaran ulang akibat kendala biaya administrasi.

Kepala Sekolah Muhammad Faisal, S.Pd. dan Waka Kesiswaan Israk Apriadi, S.Pd. memilih bungkam total dan mengabaikan konfirmasi resmi jurnalis yang sudah berjalan dua hari.

Tabir kelam dunia pendidikan di Kota Pekanbaru kembali terkoyak oleh ironi kemanusiaan yang mendalam. Di tengah gemerlap perayaan Milad Usia Perak 25 tahun institusi, manajemen SMK Telkom Pekanbaru diduga kuat telah mempertontonkan praktik kapitalisasi pendidikan yang kaku dan sewenang-wenang.

Hak konstitusional seorang anak bangsa untuk duduk di bangku sekolah demi mengejar cita-citanya terancam kandas, tersandera oleh kebijakan internal sekolah yang dengan dingin menjadikan urusan utang-piutang perdata orang tua sebagai alat eksekusi sanksi akademik yang mematikan.

Nadi pendidikan seorang siswi berprestasi tingkat akhir berinisial R, yang duduk di Kelas XII Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) 1, kini berada di ujung tanda tanya besar.

Ketegangan memuncak di koridor sekolah ketika pihak manajemen kesiswaan secara sepihak mengunci sistem pendaftaran ulang dan menolak menyerahkan laporan hasil belajar (rapor) kelas XI miliknya. Tidak berhenti di situ, bayang-bayang masa depan anak tersebut kian kelam karena dirinya di ambang pembatalan untuk mengikuti program krusial pembekalan serta pemberangkatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) efektif pada Juli 2026 ini, hanya karena dinding tebal birokrasi keuangan yang tidak menyisakan ruang bagi kemanusiaan.

Menyikapi situasi darurat kemanusiaan yang menyandera mental anak didik ini, Redaksi gohukrim.com telah bergerak cepat menetapkan langkah jurnalistik profesional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang konfirmasi resmi dan hak jawab tertulis telah dilayangkan secara tegas melalui pesan digital WhatsApp langsung ke nomor pribadi Kepala Sekolah, Muhammad Faisal, S.Pd., serta jajaran manajemen teknis kesiswaan, Bapak Isron dan Bapak Isra, guna menguji objektivitas dan kepatuhan hukum dari para pemangku kebijakan di sekolah Usia Perak tersebut.

Berdasarkan bukti tangkapan layar (screenshot) yang dihimpun redaksi, pesan konfirmasi yang dikirimkan sejak pukul 14.20 WIB tersebut memuat poin pertanyaan yang sangat krusial dan mendasar demi asas cover both sides. Redaksi mempertanyakan kebenaran sistem daftar ulang siswi berinisial R yang tidak dapat diproses akibat tunggakan, dasar SOP sekolah dalam menahan rapor siswa, hingga mempertanyakan status penerimaan alokasi dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat serta kuota jalur afirmasi pendidikan Provinsi Riau yang seharusnya mengalir di SMK Telkom Pekanbaru untuk mensubsidi siswa rentan ekonomi.

Namun, alih-alih memberikan respons profesional, baik Kepala Sekolah Muhammad Faisal maupun oknum manajemen kesiswaan seperti Isron dan Isra memilih bungkam seribu bahasa. Pesan digital tersebut hanya menyisakan tanda centang dua sebagai indikator terbaca tanpa ada satu pun kalimat klarifikasi yang dikeluarkan.

Sikap tidak kooperatif, defensif, dan menutup mata dari jajaran petinggi SMK Telkom Pekanbaru ini kian mempertegas adanya dugaan kepanikan internal serta pembiaran penyimpangan regulasi secara sistemik di dalam sekolah swasta tersebut.

Kebuntuan komunikasi ini memaksa Tim Investigasi gohukrim.com membedah tiga lembar dokumen otentik berkas persyaratan PKL milik siswi berinisial R yang didapatkan langsung dari pihak orang tua wali, Bapak Dedi Haryono. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti tertulis dan tak terbantahkan bahwa secara akademik, siswi yang bersangkutan adalah anak yang cerdas, berkompeten, dan sama sekali tidak memiliki masalah di ruang kelas.

Pada lembar pertama, yaitu Kartu Ketuntasan Pembelajaran PKL (TP. 2026–2027), indikator nomor 1 yang berbunyi “Menyelesaikan seluruh nilai semester 1 s.d. semester 4” telah ditandatangani dan dicentang sah (✓) oleh Wali Kelas, Muji Asih, S.T. Begitu pula pada indikator nomor 4 yang berbunyi “Memiliki Tempat Magang”, telah dicentang bersih yang membuktikan siswi berinisial R telah lolos seleksi industri. Namun, kontradiksi fatal terjadi pada indikator nomor 3, di mana kolom “Menyelesaikan pembiayaan Sekolah atau Administrasi Keuangan” sengaja dikosongkan dan ditahan oleh bendahara sekolah.

Lembar dokumen kedua berupa Surat Pernyataan Siswa yang berisi komitmen siswi berinisial R untuk patuh pada aturan industri dan menjaga nama baik sekolah juga telah ditandatangani rapi di atas meterai sejak Juli 2026. Sementara lembar ketiga merupakan Surat Izin Orang Tua yang ditandatangani langsung oleh sang ayah, Dedi Haryono, yang memberikan izin penuh kepada putrinya untuk melaksanakan pengabdian ilmu dan magang di HOTEL NBC. Tiga dokumen ini menjadi saksi bahwa langkah siswi berinisial R menuju dunia industri murni dijegal oleh coretan penolakan administrasi keuangan bendahara.

Ketegangan investigasi jurnalistik kian menukik tajam saat gohukrim.com membedah fakta tata kelola dana publik yang mengalir ke pundi-pundi keuangan SMK Telkom Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran valid pada data Puslapdik Kemendikbudristek, sekolah swasta elit di bawah naungan Yayasan Pendidikan Telkom (YPT) ini tercatat resmi sebagai institusi mitra yang menerima kucuran dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pusat dengan nominal terbaru Rp1.800.000 per siswa per tahun, serta masuk dalam skema kuota jalur afirmasi pendidikan daerah Provinsi Riau. Fasilitas anggaran negara ini disalurkan dengan misi menjamin anak-anak dari keluarga rentan miskin agar tidak putus sekolah di tengah jalan akibat hantaman badai ekonomi.

Ironi terbesar pun terungkap secara gamblang di lapangan, di mana data ekonomi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejatinya bersifat dinamis dan wajib dimutakhirkan oleh pihak sekolah. Ketika orang tua dari siswi berinisial R mengalami musibah finansial serius akibat efisiensi anggaran di sektor media yang menjadi sumber penghidupan utama, manajemen sekolah bukannya mengulurkan tangan menggunakan fungsi jaring pengaman sosial atau mengusulkan dana PIP darurat.

Pihak sekolah justru menutup mata dan menerapkan tuntutan aturan pembiayaan baru yang dinilai sangat mencekik dan akumulatif. Orang tua tidak hanya dibebani oleh tunggakan lama yang jumlahnya sudah membesar, melainkan juga diwajibkan melunasi administrasi daftar ulang kelas XII, uang magang, hingga kebijakan baru yang mewajibkan pelunasan SPP di muka secara borongan sampai dengan bulan Desember 2026. Kebijakan komersial sepihak inilah yang melahirkan dilema luar biasa bagi Bapak Dedi Haryono hingga terpaksa menyarankan putrinya untuk tidak masuk sekolah terlebih dahulu karena didera rasa malu, cemas, dan sungkan akibat belum mampu merealisasikan janji pembayaran di tengah keterpurukan ekonomi keluarga.

Tindakan kaku yang dieksekusi oleh oknum kesiswaan di bawah garis komando Kepala SMK Telkom Pekanbaru, Muhammad Faisal, S.Pd., secara nyata menabrak aturan hukum tertinggi negara. Berdasarkan data yuridis yang dihimpun, sekolah swasta di bawah naungan BUMN Telkom Group ini diduga melakukan pembangkangan terhadap Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan rapor atau ijazah siswa dengan alasan finansial apa pun.

Lebih jauh, tindakan penahanan dokumen negara dan pengusiran halus dari sistem akademik ini telah menabrak batas kemanusiaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 76C. Kebijakan komersial sepihak yang melahirkan tekanan psikologis luar biasa, memicu rasa minder, cemas, takut, hingga potensi pengucilan secara terstruktur di lingkungan sekolah, dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikologis sistemik yang mencederai tumbuh kembang mental anak didik.

Sengketa pembiayaan adalah murni urusan keperdataan orang tua dewasa, dan menjadikan anak sebagai tameng sandera administrasi merupakan tindakan yang dinilai sangat tidak proporsional.

Karena hingga batas waktu yang ditentukan pihak manajemen SMK Telkom Pekanbaru tetap memilih bungkam dan bersikeras melanjutkan tindakan sewenang-wenang terhadap masa depan siswi berinisial R, maka Redaksi gohukrim.com resmi menaikkan eskalasi kasus ini. Seluruh berkas temuan investigasi, bukti fisik tiga dokumen PKL, beserta bukti digital pesan konfirmasi yang diabaikan oleh Faisal, Isron, dan Isra akan langsung diserahkan secara masif ke meja kerja Kepala Bidang Pembinaan SMK Taufik Hidayat, S.STP., serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau H. Erisman Yahya, M.H., untuk menuntut sanksi tegas hingga peninjauan ulang izin operasional lembaga tersebut.

Redaksi juga bersiap mendampingi orang tua korban untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak anak ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Riau demi hukum dan keadilan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *