DPD GRIB Jaya Riau Gelar Konferensi Pers, Umumkan Pemberhentian Sekretaris Daerah

Terpopuler999 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GRIB Jaya Provinsi Riau menggelar konferensi pers di Kantor DPD GRIB Jaya, Jumat (24/7/2026), terkait pemberhentian Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Dalam konferensi pers tersebut, Surat Keputusan (SK) DPD GRIB Jaya Nomor 01/SK/P/DPD GRIB JAYA/RIAU/VII/2026 dibacakan oleh Kepala Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD GRIB Jaya Riau, Nelson Manalu, SH.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, DR Martin Purba, S.H., M.H., C.Me. Nelson Manalu menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan organisasi yang berlaku.

Menurut Nelson, setiap anggota maupun pengurus organisasi wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta seluruh keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan organisasi.

“Keputusan ini merupakan keputusan resmi organisasi yang telah melalui mekanisme internal DPD GRIB Jaya Provinsi Riau. Seluruh anggota dan pengurus wajib menghormati serta melaksanakan keputusan organisasi,” ujar Nelson.

Ia menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Selanjutnya, seluruh administrasi dan pelaksanaan roda organisasi akan disesuaikan dengan struktur kepengurusan yang berlaku berdasarkan keputusan terbaru.

Dalam kesempatan itu, Nelson juga mengimbau seluruh kader dan pengurus GRIB Jaya di Provinsi Riau agar tetap menjaga soliditas organisasi, menghormati keputusan pimpinan, serta terus menjalankan program-program organisasi demi kemajuan GRIB Jaya di Provinsi Riau.

“Organisasi harus tetap berjalan dengan baik. Kami berharap seluruh kader tetap menjaga kekompakan dan mematuhi setiap keputusan yang telah ditetapkan demi kepentingan organisasi,” tutupnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *