Eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam Divonis 2 Tahun Penjara, “Saya Jalani dengan Ikhlas!”.

" Tak Ajukan Banding ".

Hukum & Kriminal720 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Dani M Nursalam, Kamis siang. Putusan tersebut sama dengan hukuman diterima Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada perkara dugaan pemerasan pejabat PUPR. Status Dani sebagai saksi mahkota tidak menjadi pertimbangan pemberian hukuman lebih ringan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung terbuka bagi publik. Hakim menyatakan Dani terbukti melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan penuntut umum. Putusan juga memuat pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai ketentuan berlaku.

Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Dani M Nursalam. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan kurungan pengganti selama 80 hari. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.

Majelis turut membebankan uang pengganti sebesar Rp220 juta kepada terdakwa dalam perkara tersebut. Nilai kerugian tersebut telah dikembalikan menuju rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum putusan dibacakan. Pengembalian tersebut menjadi bagian pertimbangan majelis saat menyusun amar putusan akhir.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya. Jaksa semula meminta majelis menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dani M Nursalam. Meski demikian, majelis memilih menjatuhkan hukuman separuh dari tuntutan penuntut umum.

Putusan tersebut memiliki kesamaan dengan vonis diterima Abdul Wahid dalam perkara sama sebelumnya. Gubernur Riau nonaktif itu juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun melalui putusan majelis hakim. Kesamaan hukuman langsung menjadi perhatian pengunjung sidang serta kalangan praktisi hukum.

Usai putusan dibacakan, penasihat hukum Dani langsung menyatakan menerima seluruh amar putusan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sikap tersebut membuka peluang pengajuan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku.

Dani M Nursalam memberikan tanggapan singkat saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru siang itu. Ekspresi tenang terlihat saat awak media meminta komentar terkait hukuman diterimanya.

“Jalani saja dengan ikhlas,” ujar Dani sambil berjalan meninggalkan lokasi persidangan.

Perkara tersebut bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jaksa mendakwa Abdul Wahid bersama beberapa orang melakukan permintaan setoran kepada kepala UPT Jalan dan Jembatan. Dani M Nursalam disebut memiliki peran bersama Muhammad Arief Setiawan serta ajudan gubernur Marjani.

Peristiwa berlangsung sejak April hingga November 2025 pada sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Lokasi tersebut meliputi rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman beberapa pihak terkait. Dakwaan menyebut praktik berjalan melalui komunikasi berjenjang kepada para pejabat teknis.

Jaksa mengungkap dugaan bermula saat rapat berlangsung pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut muncul arahan loyalitas kepada pimpinan disertai ancaman mutasi terhadap pejabat membangkang. Kalimat “matahari hanya satu” disebut menjadi simbol tekanan kepada peserta rapat.

Setelah pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau disahkan, permintaan setoran mulai disampaikan kepada kepala UPT.

Permintaan tersebut diteruskan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP bersama sejumlah perantara lain. Setoran dimaksud disebut sebagai bentuk loyalitas terhadap pimpinan pemerintahan daerah.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran tersedia. Permintaan tersebut kemudian meningkat menjadi lima persen dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Tekanan pencopotan jabatan disebut membuat para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Jaksa menguraikan penyerahan uang dilakukan bertahap selama proses dugaan pemerasan berlangsung sepanjang tahun 2025. Tahap pertama menghasilkan Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, kemudian tahap ketiga Rp750 juta. Total dana terkumpul mencapai Rp3,55 miliar sesuai uraian dakwaan penuntut umum.

Sebagian dana tersebut disebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara sesuai dakwaan penuntut umum. Dana lainnya digunakan memenuhi berbagai kepentingan nonkedinasan termasuk kebutuhan pribadi serta kegiatan tertentu. Seluruh rangkaian peristiwa menjadi dasar penyusunan dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Majelis akhirnya menyatakan Dani M Nursalam terbukti bersalah sesuai ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi berlaku.

Putusan tersebut menutup proses persidangan tingkat pertama terhadap mantan tenaga ahli Gubernur Riau tersebut. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan setelah mempelajari amar putusan.

(Rls/SM)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *