Polsek Sinaboi Ungkap Kasus Penganiayaan, Residivis Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Hukum & Kriminal690 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRohil: Polsek Sinaboi berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang pria berinisial RH (24), yang merupakan residivis kasus penganiayaan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Sinaboi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Jefri (32), seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Nyamuk, pada 7 Juli 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumah temannya di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk.

Tersangka datang dan menuduh korban telah membicarakan seseorang bernama A. Setelah melontarkan pertanyaan, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.

Sekitar 20 menit kemudian, ketika korban hendak membeli paket internet di sebuah warung, korban kembali bertemu dengan tersangka. Setelah terjadi percakapan singkat, tersangka kembali melakukan pemukulan yang mengenai bagian pelipis bawah mata kanan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang sekitar 2 sentimeter pada bagian bawah pelipis mata kanan.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Setelah terpenuhinya alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka.

Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Nelayan, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sinaboi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum dari Puskesmas Sinaboi.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Sinaboi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *