Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba di Sungai Putih, Temukan 6,81 Gram Sabu-sabu

Hukum & Kriminal734 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comTapung: Seorang pria berinisial Lah (49) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung, pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Garuda Sakti, KM 13 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung darinya berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,81 Gram dan barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. “Ia diduga seorang pengedar dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat,”kata Kapolsek.

Awal penangkapan pelaku ini saat kita mendapatkan Informasi dan keluhan masyarakat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Karya Indah.
Menindak lanjuti hal tersebut Kanit Reskrim Polsek tapung IPTU Syahrial memerintah kan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan team opsnal Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada dipinggir Jl. Garuda Sakti KM 13 Desa Karya Indah,”jelasnya.

Selanjutnya Team langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 dompet kecil warna coklat didalam kantong celana depan sebelah kanan yang berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

“Pelaku kita interogasi mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang UC dengan sistim buang di pinggir Jl Riau Ujung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru,”ungkap Kompol Bambang.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas Kapolsek Tapung.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *