SMP Negeri 2 Cikupa Diduga Jual Buku LKS Hingga Ratusan Ribu

Pendidikan800 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com- Tangerang -Praktik dugaan jual beli Buku LKS masih saja ditemui di sekolah-sekolah Kabupaten Tangerang. Seperti yang terjadi di SMPN 2 Cikupa yang berlokasi di Jl. 18 Mulya Asri 2 Pauser, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten

Salah satu wali murid SMP Negeri 3 cikupa, Kabupaten Tangerang yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, anaknya dipungut uang Rp. 150 ribu sampai 165 ribu untuk biaya pembelian buku LKS dikoperasi sekolah. “Setiap siswa wajib harus beli kata guru-guru SMP Negeri 2 cikupa,” paparnya. Pada hari selasa 28/07/2026

Dengan kondisi keuangan keluarga yang minim, orangtua siswa tersebut mengaku keberatan dengan pungutan untuk buku paket/LKS itu. Belum lagi ditambah kewajiban lain seperti membeli perlengkapan seragam sekolah seperti baju olahraga, batik, dasi dan topi.

Sementara Humas SMP Negeri 2 cikupa di saat di wawancara oleh awak media tidak mengakui bahwa buku paket/LKS itu tidak di jual beli kan kami cuma di kasih pinjam aja semua murid saat awal media konfirmasi Humas di SMP Negeri 2 cikupa, Kabupaten Tangerang menjual buku LKS “Benar SMPN 2 cikupa Kabupaten Tangerang jual buku SKL dan itu tidak ada paksaan”

Irwan saputra Ketua LSM (APKI) (Aliansi Pemantau Korupsi Indonesia) saat dimintai tanggapannya mengatakan pendidikan sebagai objek yang penting dalam mencerdaskan anak bangsa, dari masuknya sekolah hingga akhir ujian sekolah pun menjadi dilema yang harus dirasakan orangtau siswa. Praktek jual beli buku yang dilakukan oleh satuan pendidikan sudah dilarang dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menjelaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan mau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Yang jadi pertanyaan kami adalah, kemana aliran dana BOSP SMPN 2 cikup,Kabupaten Tangerang dan dipergunakan buat apa?” Ujar Irwan saputra ketua LSM APKI

“Jika terbukti SMPN 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang menjual buku LKS kepada peserta didik, kami minta pihak Kejaksaan untuk memanggil Kepsek Sama Humas SMPN 2 cikupa Kabupaten Tangerang” tandasnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *