TEMUAN BPK SOAL PROGRAM BEDELAU BRK SYARIAH MENGUAT, JAWABAN BANK DINILAI BELUM MENJAWAB SUBSTANSI

Terpopuler712 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan Program Hadiah Tabungan Langsung Bedelau di PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Cabang Bagansiapiapi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan program tersebut menyangkut nilai belanja hadiah yang mencapai miliaran rupiah, kepatuhan terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa, hingga kewajaran penggunaan dana.

Berdasarkan materi konfirmasi yang disampaikan kepada BRK Syariah, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian, di antaranya realisasi pembelian hadiah langsung berupa kain sarung dan paket sembako untuk PT SPRH senilai Rp1.701.072.000 yang disebut dalam temuan pemeriksaan BPK tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selain itu, terdapat pula pembelian hadiah kendaraan bermotor untuk PT SPRH yang terdiri atas sembilan unit mobil dan tiga unit sepeda motor dengan nilai mencapai Rp3.310.458.000. Dalam materi konfirmasi tersebut, transaksi pembelian hadiah kendaraan itu dipersoalkan karena diduga tidak mengacu pada pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan, kepatuhan internal, serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program Hadiah Tabungan Langsung Bedelau, khususnya di tingkat kantor cabang.

Dalam surat tanggapan resminya tertanggal 16 Juli 2026, BRK Syariah menjelaskan bahwa Program Hadiah Tabungan Langsung Bedelau merupakan program pemberian hadiah berupa barang dan voucher kepada nasabah maupun calon nasabah yang membuka rekening baru atau menyimpan dana dengan jumlah dan jangka waktu tertentu.

Menurut BRK Syariah, program tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain menjaga outstanding tabungan guna mengantisipasi potensi penurunan dana pihak ketiga akibat penarikan dana Pemerintah Daerah dan deposan inti lainnya, meningkatkan minat masyarakat untuk membuka maupun melakukan top up saldo tabungan, serta meningkatkan jumlah rekening tabungan dan fee based income dari pendapatan biaya administrasi.

BRK Syariah juga menyatakan bahwa pelaksanaan Program Hadiah Tabungan Langsung Bedelau telah diatur melalui kebijakan Direksi yang mengatur persyaratan dan ketentuan pemberian hadiah. Bank menyebut telah melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Namun, tanggapan tersebut belum secara spesifik menjawab sejumlah pertanyaan substantif yang diajukan dalam surat konfirmasi, terutama terkait tindak lanjut atas temuan BPK mengenai kewajaran belanja hadiah senilai Rp1,701 miliar, mekanisme pengadaan sembilan unit mobil dan tiga unit sepeda motor senilai Rp3,310 miliar, serta langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga tidak menjalankan ketentuan pengadaan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan mengenai ada atau tidaknya audit internal dan pemeriksaan anti-fraud terhadap pelaksanaan Program Hadiah Bedelau di Kantor Cabang Bagansiapiapi juga menjadi bagian penting yang belum dijelaskan secara terperinci dalam surat tanggapan tersebut.

Begitu pula dengan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tindakan atau sanksi internal terhadap pejabat atau pihak yang dinilai melakukan kesalahan dalam proses pelaksanaan program. Dalam surat tanggapannya, BRK Syariah tidak menguraikan secara spesifik apakah telah terdapat pemeriksaan internal, apa hasil pemeriksaan tersebut, serta apakah telah diberikan sanksi kepada pihak tertentu.

BRK Syariah dalam suratnya lebih menekankan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian internal guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank juga menyatakan menghormati fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Di sisi lain, munculnya temuan BPK terkait program bernilai miliaran rupiah tersebut dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan yang lebih terbuka dari pihak BRK Syariah. Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan, bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan, serta apa tindak lanjut konkret yang telah dilakukan manajemen terhadap temuan pemeriksaan.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pemberian hadiah kepada nasabah, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola penggunaan dana perusahaan, kepatuhan terhadap prosedur internal, pengendalian risiko, dan akuntabilitas dalam setiap transaksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dengan demikian, penjelasan yang lebih rinci mengenai tindak lanjut temuan BPK, hasil audit internal maupun anti-fraud, serta langkah korektif dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebatas jawaban normatif mengenai komitmen terhadap tata kelola perusahaan.

Publik pun menunggu transparansi lebih lanjut dari BRK Syariah mengenai status penyelesaian persoalan tersebut. Terlebih, sebagai bank pembangunan daerah yang mengelola kepercayaan masyarakat dan memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan publik, setiap persoalan yang menyangkut tata kelola dan penggunaan dana dalam jumlah besar selayaknya dijelaskan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi temuan pemeriksaan yang menjadi dasar konfirmasi serta tanggapan resmi BRK Syariah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *