Advokat Bentrok dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme

Terpopuler933 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – Ketegangan antara seorang advokat dan sejumlah orang yang diduga debt collector (DC) saat proses penarikan kendaraan debitur di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026), menuai sorotan publik.

Dugaan intimidasi, tindakan menarik advokat, hingga upaya membawa kendaraan secara paksa menjadi perhatian Ketua LBH Satria Pandawa Nusantara, Aprianto, S.H, bersama Pendiri LBH Satria Pandawa Nusantara, Dedi Harianto Lubis, S.H.

LBH Satria Pandawa Nusantara mendesak Polda Riau mengusut secara menyeluruh dugaan peristiwa tersebut. Mereka menilai, sengketa pembiayaan tidak boleh bergeser menjadi tindakan intimidasi maupun aksi main hakim sendiri.

“Premanisme harus hilang di Bumi Lancang Kuning. Jangan sampai masyarakat merasa takut ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan penagihan utang,” tegas Ketua LBH Aprianto.

Persoalan ini bermula ketika seorang debitur CIMB Niaga memberikan surat kuasa kepada advokat pada 16 Juli 2026.

Debitur tersebut sebelumnya menerima somasi berkaitan dengan tunggakan angsuran satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, kendaraan tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Pekanbaru dan diparkir di area parkir.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pengemudi kendaraan menghubungi kuasa hukum dan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah orang yang diduga debt collector meminta kendaraan tersebut diserahkan.

Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi. Kuasa hukum selanjutnya datang ke lokasi untuk memastikan kondisi kendaraan sekaligus menjalankan tugas profesional berdasarkan surat kuasa yang diterimanya.

Setibanya di lokasi, kuasa hukum mengaku mendapati kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terbuka.

Ia menduga kendaraan dibuka secara paksa. Sejumlah barang yang berada di dalam mobil, termasuk karcis parkir, disebut turut diambil.

Pada saat bersamaan, sejumlah orang yang diduga debt collector disebut berupaya melakukan penderekan terhadap kendaraan tersebut.

Sebagai kuasa hukum debitur, advokat bersangkutan menyatakan keberatan atas upaya pengambilan kendaraan tersebut.

Ia kemudian berdiri di depan mobil sebagai bentuk penolakan agar kendaraan tidak dibawa sebelum persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Namun begitu, berdasarkan keterangannya, advokat tersebut diduga ditarik oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

Sementara itu, salah seorang lainnya disebut merekam kejadian dan menyebut advokat tersebut melakukan penggelapan kendaraan.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian yang turut dipersoalkan. Kuasa hukum menegaskan bahwa keberadaannya di lokasi bukan untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum, melainkan menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dari kliennya.

Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Pandawa Nusantara, Dedi Harianto Lubis, SH, mengungkapkan bahwa persoalan kredit macet harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum.

Menurutnya, apabila dalam peristiwa tersebut benar terdapat kekerasan, intimidasi atau tindakan mengambil kendaraan secara paksa, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hubungan utang-piutang.

“Kalau benar ada tindakan kekerasan, intimidasi atau pengambilan kendaraan secara paksa, kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden buruk,” tegas Dedi.

Dia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan aksi premanisme tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan jaminan kendaraan bermotor, terdapat mekanisme hukum yang harus diperhatikan.

Pihak penagih tidak dapat bertindak seolah-olah memiliki kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan eksekusi dengan kekerasan maupun intimidasi.

Dalam konteks jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk perkembangan hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.

Karena itu, apabila terjadi perselisihan mengenai wanprestasi, penguasaan objek jaminan atau pelaksanaan eksekusi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penentuan pasal pidana juga menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti dan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Aprianto menegaskan, kasus tersebut harus menjadi momen untuk memastikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas setiap persoalan, termasuk sengketa pembiayaan.

Menurut Aprianto yang juga menjabat Ketua PWMOI Pekanbaru itu, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan tindakan yang diduga mengandung unsur intimidasi atau kekerasan.

“Jangan karena persoalan utang kemudian hukum rimba diberlakukan. Siapa pun yang melakukan kekerasan atau intimidasi harus diproses apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh aksi premanisme,” ujar Aprianto.

Aprianto bersama Dedi berharap Polda Riau dapat melakukan pendalaman secara objektif dengan memeriksa seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk saksi, rekaman video maupun alat bukti lainnya.

LBH Satria Pandawa Nusantara juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum.

Persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan, menurut mereka, harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang penyelesaiannya memiliki mekanisme tersendiri.

Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana berupa kekerasan, intimidasi, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum lainnya, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan kekerasan dan upaya penarikan kendaraan tersebut masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan sesuai fakta serta proses hukum yang berlaku.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *