Drama Kongkalikong Mafia Makanan Oplosan Diduga Backing Oleh Dinas Kesehatan Batam Terbongkar

Polri876 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Maraknya produk pabrik oplosan gula merah yang berdiri di Kota Batam membuat kita wajib merasa waspada dan cemas akan sepak terjang jaringan mafia makanan oplosan tersebut.

Dimana diketahui gula merah tanpa BPOM dan gula pasir illegal menjadi bahan baku utama oplosan gula merah tersebut.

Ada 3 pabrik industri skala komersil yang diketahui sebagai perusahaan oplosan gula merah berbahaya:

1.Merk Ayam Jago
2.Merk Bintang Terang
3.Merk BBS

Total produksi dan distribusi dalam satu hari produk oplosan 3 pabrik gula merah berbahaya tersebut lebih dari 4 ton hasil oplosan yang dilempar ke masyarakat selaku konsumen.

Dinas kesehatan Kota Batam dikomandoi oleh Juliana akhirnya turun ke dua titik lokasi pada hari senin tanggal 24 Agustus 2026 sekitar jam 10.30 diawali pada perusahaan PT.Bintang Timur Mulya dengan Merk dagang Gula Merah Bintang Terang.

Staff Dinas kesehatan Kota Batam Juliana mengakui bahwa produk kemasan CV.Bintang Timur Mulya tidak ada izin produksinya dan juga dilihat oleh mata kepala produk bahan baku tanpa BPOM alias illegal.

“izinnya sejak 2023 lagi mati dan tidak lagi diurus bang sebab dia langsung mengurus ke BPOM”. terang Juliana.

“Nanti tutup saja pakai spidol nomor P-IRT nya ya pak jangan lagi pakai izin ini sebab illegal”. Nasehat Juliana kepada Fu Kho Ng pemilik Merk Bintang Terang.

Kentalnya kongkalikong yang di praktekan Juliana depan awak media yang sudah muak melihat pola mempecundangi publik dengan membela para Mafia Makanan oplosan di Kota Batam akhirnya pecah !.

Hendri dari waka Fast Respon Indonesia Center Kepri yang mengawal aksi legalisasi produk illegal tersebut akhirnya adu mulut keras dengan pihak dinas kesehatan.

“Kalian buat apa turun sidak kalau hanya untuk check kelengkapan administrasi, yang harusnya kalian check itu bahan berbahaya buat anak bangsa kota Batam dari hasil olahan oplosan gula merah,sedangkan administrasi BPOM bahan baku saja mereka tak punya dan BPOM produk mereka saja tak ada konon lah itu sehat !!”. Tanya Hendri kepada team Dinas Kesehatan Kota Batam.

“Apabila Dinas Kesehatan menemukan produk pangan dengan nomor P-IRT/SPP-IRT yang diduga palsu atau tidak terdaftar, tindakan yang tepat bukan sekadar memberikan teguran dan nasehat pada mereka. Harus ada verifikasi, pengamanan produk, pemeriksaan pelaku usaha, dan bila terbukti pemalsuan dapat dilanjutkan ke penegakan hukum.

Perlu kalian catat, aturan yang berlaku sekarang adalah PerBPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Peraturan ini mencabut PerBPOM No. 22 Tahun 2018,apa kalian faham ? Atau kalian pura pura faham dan sudah membacanya?”. Kembali Hendri berkata.

“Yang mengamankannya bukan kami pak,itu urusan Satpol-PP”. Jawab Juliana tegas yang membuat awak media yang kawal menjadi tertawa geram.

“Ibu faham kah PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan?kalian tau tidak itu sudah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2026 yang mengatur kerangka pengawasan keamanan pangan? Bukan urusan Satpol-PP yang tupoksinya menegakan perda atau Perwako !!” Lanjut Hendri membalas keras.

” ibu ini Tupoksinya Pengawasan pangan olahan industri rumah tangga dan komersil dikota batam selaku perpanjangan tangan Walikota Batam !”. Terang Hendri pada Team dinas Kesehatan Kota Batam.

“Sesuai PerBPOM No. 4 Tahun 2024 hal ini dapat memuat kondisi yang menjadi dasar ibu ambil tindakan terhadap P-IRT mereka, termasuk apabila data/dokumen yang diajukan ketika penerbitan SPP-IRT ternyata palsu, dipalsukan, atau tidak benar sama sekali serta apabila CV.Bintang Timur Mulya melakukan pelanggaran di bidang produksi/distribusi atau peraturan pangan ibu berhak loh menyita dan menutup pabrik mereka !” Tegas Hendri dari FRIC.

Saat dijelaskan tentang UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa label pangan harus memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan.

Pasal 100 ayat (1) menyatakan bahwa setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan, sedangkan ayat (2) melarang pemberian keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label,pihak Dinas kesehatan membanting pintunya lalu kabur ke PT.Ayam Jago.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada Kapolda Kepri dan Dirkrimsus Polda Kepri terkait Jaringan Mafia Makanan tersebut, sebab dinas dinas yang terkait sudah tidak berkompeten lagi membela generasi bangsa yang diracuni oleh produk oplosan berbahaya tersebut ” tutup Hendri.( Red**/PH )

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *