FRIC KEPRI ANGKAT BICARA: KEBEBASAN PERS BATAM DITEKAN, WARTAWAN HARUS MELAWAN!

Hukum & Kriminal783 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam || Pernyataan Wakil Wali Kota Batam picu amarah insan Pers, Aksi Jilid I Digelar 3 September 2026. Kebebasan pers di Kota Batam kembali diuji oleh Pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Hal ini menuai perlawanan keras dari sejumlah insan pers yang menilai pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers di Kota Batam.

” Kami bangga dan support kepada Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam yang telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Barelang.” Ungkap Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepulauan Riau.

Aksi damai dijadwalkan berlangsung Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB, dengan sasaran Kantor BP Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam.

“Persoalan ini bukan sekadar soal tersinggung atau tidak tersinggung terhadap sebuah pernyataan pejabat. Hal ini wajib dipertanyakan apakah Pemimpin kota Batam ini ada memahami bahwa pers memiliki kedudukan dan perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial ?” Tanya Hendri lantang.

Kritikan terhadap pemerintah maupun lembaga publik merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Jika sebuah pemberitaan dianggap keliru, keberatan seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

Dengan demikian, persoalannya menjadi terang, ketika pemberitaan dianggap bermasalah, apakah jawabannya klarifikasi dan hak jawab, atau tekanan terhadap wartawan dan media?

– DELAPAN TUNTUTAN: DARI MINTA MAAF HINGGA ANCAMAN AKSI BERJILID

Ketua Koordinator Forum, Cipta Gemindo Saragih, bersama Koordinator Lapangan Haris Dianto, menyatakan aksi tersebut merupakan penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional.

Forum membawa delapan tuntutan:

– Pertama, meminta permintaan maaf terbuka dari Li Claudia Chandra kepada media dan insan pers atas pernyataan atau tindakan yang dinilai meresahkan.

– Kedua, Forum bahkan meminta opsi pengunduran diri apabila permintaan maaf terbuka tidak dilakukan, yang mereka sebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

– Ketiga, mendesak Kepala BP Batam melakukan evaluasi internal terhadap sikap dan pernyataan wakilnya.

– Keempat, menuntut jaminan kebebasan pers agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman, tekanan maupun intervensi.

– Kelima, meminta penyelesaian dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan bermaterai.

– Keenam, menuntut klarifikasi terbuka agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat.

– Ketujuh, Forum menyatakan menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers dan meminta setiap sengketa pemberitaan dikembalikan kepada mekanisme Undang-Undang Pers.

– Kedelapan, Forum meminta jaminan tidak adanya tindakan balasan terhadap wartawan maupun pihak yang terlibat dalam aksi, termasuk intimidasi, pelaporan hukum atau bentuk tekanan lainnya.

Pers tentu bukan institusi yang kebal terhadap kritik. Wartawan juga dapat melakukan kesalahan dan pemberitaan dapat dipersoalkan

“Undang-Undang Pers menyediakan mekanisme penyelesaian. Pers tidak meminta kekebalan. Pers meminta hukum dihormati.” Ungkap Hendri.

“Ketika pejabat publik keberatan terhadap sebuah pemberitaan, ruang hak jawab, hak koreksi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers tersedia. Karena itu, apabila ada pernyataan Li Claudia Chandra yang kemudian dipersepsikan sebagai tekanan terhadap media, wajar apabila publik mempertanyakan batas antara kritik terhadap pers dan intervensi terhadap kemerdekaan pers.” Tegas Hendri.

Pemerintah kota Batam dan BP Batam juga dituntut menunjukkan bahwa kritik terhadap kekuasaan tidak otomatis dipandang sebagai permusuhan, Sebab fungsi pers bukan untuk menyenangkan hati pejabat dan kehausan validasi pejabat.
“Fungsi pers itu mengawasi jalannya kebijakan kekuasaan, baik BP Batam maupun Pemko Batam yang realita disampaikan informasi tersebut kepada publik Batam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya”. Jelas Hendri.

Gerakqn Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyatakan tidak menutup kemungkinan aksi berlanjut apabila tuntutan mereka tidak memperoleh respons.

Bahkan, Forum menyatakan siap menggelar aksi berturut-turut selama satu minggu penuh di depan Kantor BP Batam apabila tidak ada penyelesaian dan kesepakatan tertulis.

Surat pemberitahuan aksi tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam dan Dewan Pers.

“Kini bola berada di tangan pejabat yang dipersoalkan. Apakah polemik ini akan diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum pers, atau justru berkembang menjadi konflik terbuka antara kekuasaan dan insan pers?” Terang Hendri.

Satu hal yang harus menjadi perhatian: kemerdekaan pers bukan hadiah dari pejabat. Kemerdekaan pers merupakan bagian dari sistem demokrasi dan telah dijamin oleh hukum.

Dan ketika wartawan merasa ruang kerjanya mulai ditekan, perlawanan melalui jalur konstitusional adalah hak yang tidak boleh dibungkam.

Batam kini menunggu siapa yang akan memilih dialog, dan siapa yang justru membiarkan konflik pers dengan kekuasaan semakin membesar.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *