PENGACARA KEPSEK DJUWITA PERTANYAKAN RELEVANSI OLAH TKP, FRIC KEPRI: JANGAN HALANGI TUGAS INAFIS

Hukum & Kriminal782 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam — Pemotretan dan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh personel identifikasi kepolisian Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS_read) disekolah PG Djuwita, Batam, menuai protes dari kuasa hukum Kepala Sekolah bernama Lidiawati Siadari pada hari Sabtu, 30 Agustus 2026 di sekolah PG Djuwita Baloi kota Batam.

Polemik mencuat setelah pihak kuasa hukum Lidiawati Siadari mempertanyakan relevansi petugas kepolisian mendokumentasikan sejumlah bagian dari lingkungan sekolah dalam rangka kegiatan olah TKP.

Menanggapi hal tersebut, Hendri dari DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau menilai kegiatan dokumentasi TKP oleh fungsi identifikasi kepolisian pada prinsipnya merupakan bagian dari proses teknis penyidikan, sepanjang dilakukan berdasarkan penugasan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Olah TKP dan dokumentasi fotografi merupakan bagian dari pekerjaan teknis kepolisian dalam mendukung proses penyidikan. Karena itu, pertanyaan mengenai relevansi tentu sah disampaikan, tetapi tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai kewenangan untuk menghentikan atau menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugasnya secara sah,” tegas Hendri.

Menurut Hendri, dokumentasi TKP diperlukan untuk merekam kondisi lokasi secara objektif, termasuk tata letak ruangan, akses masuk dan keluar, pintu, jendela, benda atau kondisi tertentu di lokasi, serta keadaan lingkungan ketika pemeriksaan dilakukan.
Dokumentasi tersebut juga dapat menjadi bagian dari bahan pembanding terhadap keterangan saksi, korban maupun pihak lain yang keterangannya diperiksa dalam proses penyidikan.

Selain dokumentasi visual, kegiatan identifikasi di TKP juga dapat berkaitan dengan pencarian, pengamanan, pemeriksaan atau pendokumentasian kemungkinan jejak dan barang bukti yang memiliki hubungan dengan perkara.

– PERTANYAAN TENTANG “RELEVANSI” JANGAN BERUJUNG PENGHALANGAN

Hendri menegaskan, mempertanyakan tindakan penyidik merupakan hak pihak yang berkepentingan melalui mekanisme hukum. Namun, menurutnya, kritik terhadap tindakan petugas harus dibedakan dengan tindakan menghalangi pelaksanaan tugas kepolisian.

* “Kalau ada pihak yang menilai pemotretan tertentu tidak relevan, silakan dipertanyakan secara hukum dan administratif. Tetapi jangan sampai perdebatan mengenai relevansi berubah menjadi upaya membatasi pekerjaan petugas yang sedang melakukan pemeriksaan TKP berdasarkan penugasan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan kuasa hukum untuk menentukan bagian mana saja yang boleh atau tidak boleh didokumentasikan oleh petugas identifikasi.
* “Atas dasar hukum apa kuasa hukum dapat menentukan bahwa bagian tertentu dari lingkungan sekolah boleh difoto atau tidak boleh difoto, apabila petugas tersebut sedang menjalankan pemeriksaan TKP yang sah? Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Hendri.

Namun demikian, Hendri menekankan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti setiap tindakan petugas kepolisian berada di luar pengawasan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap cara atau ruang lingkup pemeriksaan, keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan menghambat pekerjaan petugas di lapangan.

– FRIC: INAFIS BUKAN DATANG UNTUK MEMOTRET SEMBARANGAN

DPW PW-FRIC Kepri menilai penting bagi publik memahami bahwa fotografi kepolisian dalam konteks olah TKP bukan sekadar kegiatan mengambil gambar.
Pemotretan dilakukan untuk menghasilkan dokumentasi kondisi TKP yang dapat mendukung proses penyidikan dan pembuktian.
Karena itu, menurut Hendri, tidak tepat apabila kegiatan dokumentasi TKP langsung dipersepsikan sebagai tindakan tanpa tujuan hanya karena objek yang difoto mencakup bagian lain dari lingkungan sekolah.

– “Petugas identifikasi tentu memiliki pertimbangan teknis dalam menentukan apa yang perlu didokumentasikan. Publik tidak bisa serta-merta menyimpulkan sebuah foto tidak relevan hanya berdasarkan apa yang terlihat dari luar,” jelasnya.

Ia meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum Lidiawati Siadari, tetap menghormati proses penyidikan dan memberikan ruang kepada aparat untuk menjalankan fungsi teknisnya sesuai hukum.

* “Kalau memang ada dugaan prosedur yang dilanggar, tempuh mekanisme keberatan yang tersedia. Jangan membangun persepsi seolah-olah petugas tidak boleh melakukan dokumentasi hanya karena kuasa hukum mempertanyakan relevansinya,” tegas Hendri.

– KAPASITAS KUASA HUKUM DAN BATAS KEWENANGAN HARUS JELAS

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan FRIC Kepri juga mengingatkan bahwa kedudukan kuasa hukum Lidiawati Siadari adalah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kliennya bernama Lidiawati Siadari. Kedudukan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengambil alih fungsi penyidik atau menentukan sendiri ruang lingkup teknis olah TKP sekolah PG Djuwita.

* “Kuasa hukum mempunyai hak untuk mendampingi dan menyampaikan keberatan. Tetapi hak pendampingan hukum jangan ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan penyidik atau petugas identifikasi,” kata Hendri.

Ia menegaskan, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai tindakan kepolisian, maka yang harus diuji adalah dasar hukum, surat perintah, prosedur, dan kewenangan petugas, bukan sekadar asumsi mengenai relevansi suatu objek yang didokumentasikan.
* “Kami tidak sedang mengatakan polisi boleh melakukan apa saja. Tidak…! Polisi juga terikat hukum dan prosedur. Tetapi kalau kegiatan tersebut merupakan bagian dari olah TKP MURNI berdasarkan penugasan yang sah, maka semua pihak harus menghormati proses tersebut,” ujar Hendri lantang.

* PERPOL 4 TAHUN 2025 HARUS DIBACA SECARA UTUH

Hendri juga menyebut struktur dan fungsi teknis kepolisian terkait pengolahan TKP serta fotografi kepolisian merupakan bagian dari perangkat pendukung penyidikan. Ia meminta ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tidak dipahami secara sepotong-sepotong, melainkan dibaca sesuai ruang lingkup dan konteks kewenangan masing-masing fungsi.

* “Intinya sederhana. Pemeriksaan TKP harus memiliki dasar penugasan dan dilakukan sesuai prosedur. Kalau syarat itu terpenuhi, jangan sampai tugas teknis kepolisian justru diperdebatkan seolah-olah petugas tidak mempunyai kewenangan melakukan dokumentasi,” tegas Hendri.

FRIC Kepri menilai polemik ini semestinya menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memahami batas kewenangan masing-masing.

Kuasa hukum Lidiawati Siadari memiliki hak untuk mendampingi dan menyampaikan keberatan atas kliennya bukan sekolahnya dan Penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan pada semua pihak dan tempat. Petugas Indonesia Automatic Fingerprint Identification System atau INAFIS POLRI identifikasi menjalankan fungsi teknis sesuai penugasan. Dan seluruhnya tetap harus tunduk pada hukum.
* “Kritik boleh. Keberatan boleh.

Pengawasan boleh. Tetapi kalau benar ada proses olah TKP yang sah, jangan sampai kritik terhadap relevansi berubah menjadi penghalangan terhadap tugas aparat, bukankah secara gamlang dalam video kuasa hukum Lidiawati Siadari sudah mengakui posisinya disana adalah kuasa hukum kliennya yang notanbene pekerja disekolah dan bukan pemilik sekolah?” tutup Hendri

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *