Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang

17 Hektar Terbakar dan 4 Pelaku di Amankan Polres Kampar Terkait Pembakaran Lahan dan Hutan

Terpopuler882 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBangkinang – Polres Kampar melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Kampar, berhasil tangkap 4 pelaku pembakaran dan menyebabkan 17 Hektar lahan yang terbakar, Senin (31/8/2026) sekira pukul 9.30 Wib.

Konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dan didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata serta Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Dalam keterangan Kapolres mengatakan tiga bulan terakhir di tahun 2026 kita berhasil amankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang.

“Akibatnya 17 Hektar lahan terbakar dan 4 pelaku berhasil kita amankan. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru termasuk fasilitas umum seperti Bandara,”kata Kapolres.

Berkat usaha dan Tim gabungan akhirnya berhasil kita padamkan. “Hingga saat ini api berhasil dipadamkan namun Tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,”terangnya.

Untuk diwilayahnya hukum Polres Kampar lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung, disana Tim berhasil mencegah dengan cepat sehingga api tidak terlalu merambat. “Namun sampai saat ini kita terus melakukan monitoring dititik-titik rawan kebakaran,” pungkasnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP I Gede menambah tiga pelaku yang diamankan yaitu berinisial S mantan Guru, Z penjaga sekolah dan N yang menyebabkan 15 Hektar lahan terbakar atas kelalaiannya. “Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan, karena akan membalik nama lahan tersebut, namun dia api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 Hektar lahan terbakar,”jelas Kasat.

Sedangkan satu laporan kebakaran lahan dan hutan ini di Polsek Tambang yang terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang pada Selasa (18/8/2026) lalu.

Dikatakan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, pelaku berhasil diamankan oleh R seorang penjaga sekolah. “Pelaku R ini juga lalai, saat membakar sampah di tong sampah sekolah ia meninggalkan dan api merambat ke lahan sebelahnya,”ujar Kapolsek.

Setelah itu, masyarakat sekitar langsung melaporkan kejadian ke Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun dan anggota langsung ke TKP untuk mendapatkan api.
“Setelah itu, kita langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahuilah yang membakar sampah tersebut pelaku R,” tambahnya.

Namun saat itu, para pelaku dan barang bukti berupa kayu bekas kebakaran dan mancis ikut kita amankan.

Keempat pelaku kita jerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUH.Pidana.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *