Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Peredaran Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu

Hukum & Kriminal898 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir: Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) alias Hulok. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 12,68 gram.

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menerima informasi dari masyarakat pada Minggu pagi terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres Rohil Ipda Sopandra Sianturi atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan tersangka H yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang telah dikemas dalam plastik klip merah.

Petugas juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong, empat alat penyendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp390 ribu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu paket berisi tujuh bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” katanya.

Dari hasil tes urine, tersangka H dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI NO. 1 Tahun 2023.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *