TAHANAN KOTA TANPA APE, PUBLIK BERTANYA: SIAPA YANG MENGAWASI DJU SENG?

Hukum & Kriminal776 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam — Status Dju Seng sebagai terdakwa dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap kembali menjadi sorotan publik.

Perkara ini bukan perkara sepele. Dalam dakwaan jaksa, aktivitas pematangan lahan disebut berdampak terhadap kawasan hutan mangrove hampir 6 hektare, dengan nilai kerugian jasa ekosistem yang disebut mencapai sekitar Rp19,8 miliar.

Namun di tengah perkara yang menyangkut dugaan kerusakan lingkungan tersebut, Dju Seng menjalani proses hukum dengan status tahanan kota, bukan ditempatkan di rumah tahanan negara.

Persoalannya kini bukan sekadar di mana terdakwa ditahan dan pertanyaan yang lebih serius adalah:

– Bagaimana terdakwa diawasi?

Sebab, berdasarkan keterangan yang berkembang, Dju Seng menjalani tahanan kota tanpa menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE).

Publik pun berhak bertanya. Mengapa seorang terdakwa dalam perkara yang disebut berdampak pada hampir 6 hektare kawasan mangrove tidak menggunakan APE, dan apa dasar pertimbangan hukumnya?

– PN BATAM SEBUT PENGAWASAN RANAH KEJAKSAAN

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam menyatakan bahwa pengawasan terhadap tahanan kota berada dalam kewenangan Kejaksaan. Pernyataan tersebut justru membuat pertanyaan publik semakin mengerucut.

Jika kewenangan pengawasan berada di tangan Kejaksaan, bagaimana bentuk pengawasan terhadap Dju Seng dilakukan secara konkret setiap hari?

Pertanyaan tersebut disampaikan Hendri dari FRIC KEPRI kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian, SH.

“Kalau memang Dju Seng tidak menggunakan APE, masyarakat berhak mengetahui apa dasar pertimbangannya. Bagaimana Kejaksaan memastikan pergerakan terdakwa tetap berada dalam batas-batas yang diperbolehkan selama menjalani tahanan kota?” ujar Hendri.

– DUGAAN KELUAR BATAM JADI SOROTAN

Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya muncul pemberitaan dan dugaan dari sejumlah pihak mengenai kemungkinan Dju Seng bepergian ke luar Kota Batam selama menjalani proses hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Gustian, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut.

“Sudah kami telusuri dugaan Dju Seng keluar Kota Batam dengan cara memeriksa manifest penumpang dan koordinat handphone Dju Seng,” ujar Gustian.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, Jika Kejaksaan sampai harus memeriksa manifest penumpang dan koordinat handphone, seberapa ketat sebenarnya sistem pengawasan terhadap tahanan kota tersebut?

Apakah hasil penelusuran tersebut menunjukkan terdakwa pernah keluar wilayah Kota Batam atau tidak?

Publik tentu berhak memperoleh jawaban berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

– BUKAN SOAL KAYA ATAU MISKIN

Persoalan ini bukan mengenai apakah Dju Seng kaya atau miskin. Bukan pula mengenai siapa yang memiliki pengaruh dan siapa yang tidak. Ini menyangkut satu prinsip sederhana:

Apakah hukum dan mekanisme pengawasan diterapkan dengan standar yang sama kepada setiap orang?

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Dju Seng belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun asas praduga tak bersalah bukan berarti publik kehilangan hak untuk mengawasi bagaimana proses hukum dijalankan.

Justru ketika seseorang berstatus terdakwa dan menjalani tahanan kota, masyarakat berhak mengetahui:

Apa syaratnya? Apa pembatasannya? Siapa yang mengawasi? Bagaimana pengawasannya? Dan apa konsekuensinya apabila terjadi pelanggaran?

– JANGAN SAMPAI PUBLIK MELIHAT HUKUM BERBEDA STANDAR

Di sinilah persoalan menjadi sensitifnya, Masyarakat mengenal berbagai perkara pidana di mana tersangka maupun terdakwa dapat ditempatkan dalam tahanan dengan pengawasan yang ketat. Karena itu, ketika muncul perkara dengan dugaan dampak lingkungan hampir 6 hektare dan nilai jasa ekosistem yang disebut sekitar Rp19,8 miliar, sementara terdakwanya menjalani tahanan kota tanpa APE, maka pertanyaan publik adalah sesuatu yang sulit dihindari.

– Apakah mekanisme pengawasan tersebut memang standar yang berlaku?

Apakah semua tahanan kota diperlakukan dengan mekanisme pengawasan yang sama? Dan apabila tidak menggunakan APE,Apa alasan hukumnya? Pertanyaan ini bukan tuduhan.Ini adalah permintaan transparansi.

– JANGAN ADA SALING LEMPAR KEWENANGAN

Yang membuat persoalan semakin menarik perhatian adalah adanya kesan berbeda mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan.

Ketika ditanyakan mengenai status dan pengawasan tahanan kota, publik mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Kejaksaan.

Di sisi lain, Kejaksaan juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar penetapan, mekanisme, serta hubungan pengawasan tersebut dengan kewenangan majelis hakim.

Jangan sampai publik justru melihat adanya saling lempar kewenangan. Sebab dalam sebuah proses hukum, masyarakat tidak membutuhkan institusi yang saling menunjuk.

Masyarakat membutuhkan kepastian, siapa yang bertanggung jawab dan apa dasar hukumnya.

Jika kewenangan berada di Kejaksaan, jelaskan.Jika terdapat kewenangan majelis hakim, jelaskan. Jika ada mekanisme bersama, buka kepada publik. Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh spekulasi.

– DITUNTUT 2 TAHUN, TETAP TAHANAN KOTA

Sorotan publik semakin menguat setelah pada 20 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut Dju Seng dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. JPU juga meminta agar Dju Seng tetap berada dalam status tahanan kota. Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan.

Jika JPU meminta terdakwa tetap menjalani tahanan kota, bagaimana evaluasi pengawasan terhadap terdakwa selama proses persidangan berlangsung? Apalagi jika benar terdakwa menjalani tahanan kota tanpa APE. Maka publik patut meminta penjelasan.

1. Apakah tanpa APE pengawasan tetap efektif?
2. Apa indikator pengawasannya?
3. Berapa kali terdakwa wajib melapor?
4. Siapa petugas yang melakukan pengawasan?
5. Apakah setiap pergerakan terdakwa tercatat?
6. Dan apabila terdakwa bepergian keluar Batam.
7. Apakah ada izin tertulis?

FRIC KEPRI: JANGAN SAMPAI HUKUM TERLIHAT LUNAK KEPADA YANG KUAT

FRIC KEPRI menegaskan, pertanyaan ini bukan bertujuan menghakimi Dju Seng.

“Proses hukum tetap harus dihormati.Namun transparansi terhadap mekanisme penahanan merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.” Ujar Hendri dari FRIC KEPRI.

“Kami tidak meminta hukum diperlakukan lebih keras kepada seseorang. Kami hanya meminta hukum diterapkan dengan standar yang sama. Jangan sampai masyarakat melihat ada pihak yang mendapatkan perlakuan lebih lunak hanya karena memiliki kemampuan finansial, status, atau pengaruh.” lanjut Hendri FRIC Kepri.

Menurutnya “apabila memang ada dasar hukum yang membuat Dju Seng tidak menggunakan APE, maka dasar tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.” Terang Hendri.

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan aturannya. Kalau pengawasannya sudah berjalan, jelaskan mekanismenya. Kalau dugaan keluar Batam tidak benar, buka hasil penelusurannya. Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan fakta dan dokumen.” tegas Hendri.

– 9 PERTANYAAN FRIC KEPRI KEPADA KEJAKSAAN DAN PENGADILAN

Kami dari FRIC KEPRI meminta penjelasan terbuka mengenai:

1. Mengapa Dju Seng tidak menggunakan APE selama berstatus tahanan kota?

2. Apa dasar hukum dan pertimbangan yang menyebabkan APE tidak digunakan?

3. Apakah terdapat surat perintah atau dokumen resmi yang mengatur mekanisme pengawasan terhadap Dju Seng?

4. Seberapa sering Dju Seng wajib melakukan pelaporan?

5. Apakah terdapat pembatasan bagi Dju Seng untuk keluar dari Kota Batam?

6. Jika pernah keluar Batam, apakah terdapat izin tertulis dari pihak yang berwenang?

7. Bagaimana Kejaksaan memastikan terdakwa tidak melanggar ketentuan tahanan kota?

8. Apakah mekanisme pengawasan tersebut pernah dilaporkan atau diketahui oleh majelis hakim?

9. Setelah muncul dugaan terdakwa bepergian ke luar Batam, apakah status dan mekanisme pengawasannya pernah dievaluasi?

– PUBLIK TIDAK BOLEH DIBIARKAN MENEBAK

Persoalan ini pada akhirnya kembali kepada aparat penegak hukum. Jika Dju Seng memang menjalani tahanan kota sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan bagi institusi terkait untuk menutup-nutupi mekanisme pengawasannya.

Tunjukkan mekanismenya.

Dan jika dugaan terdakwa pernah keluar Batam telah ditelusuri, publik berhak mengetahui kesimpulannya sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Sebab semakin sedikit penjelasan diberikan, semakin besar ruang bagi spekulasi. Dan ketika spekulasi berkembang, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang terdakwa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

– PERTANYAAN TERAKHIR UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

Perkara Dju Seng pada akhirnya akan diputus oleh pengadilan berdasarkan fakta dan hukum. Namun sebelum putusan itu dijatuhkan, ada satu pertanyaan yang layak dijawab oleh aparat penegak hukum:

APAKAH STANDAR PENGAWASAN HUKUM DI BATAM BENAR-BENAR SAMA UNTUK SEMUA ORANG? Jika jawabannya YA, jelaskan mekanismenya. Jika jawabannya ADA PENGECUALIAN, jelaskan dasar hukumnya. Dan jika semuanya telah sesuai prosedur, publik tidak meminta apa-apa selain transparansi.

Karena hukum yang dipercaya masyarakat bukan hukum yang hanya terlihat tegas. Hukum yang dipercaya adalah hukum yang dapat menjelaskan dirinya sendiri—tanpa pandang bulu, tanpa standar ganda, dan tanpa saling lempar tanggung jawab.

HENDRI

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *