Agrinas Palma Nusantara Buka Ruang Penyelesaian, PT Palma Agung Betuah (PAB) Dinilai Belum Menjawab Harapan Masyarakat Serta Tuai Sorotan Negatif

Terpopuler754 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comDuri, 17 September 2026 — Persoalan lahan seluas kurang lebih 364 hektare di lahan eks PT Handoko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kembali dibahas melalui mediasi yang digelar di Polsek Mandau, Kamis (17/9/2026).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K., sebagai tindak lanjut atas persoalan yang berkembang terkait status, riwayat penguasaan, dan pengelolaan lahan 364 hektare oleh KSO PT. Palma Agung Betuah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara bagian Legal, Angga; Direktur Utama PT Palma Agung Betuah (PAB) Hermawan; Humas PT PAB Asri; Manajer Kebun PT PAB Saiful; Kasi Trantib Kecamatan Bathin Solapan Beni yang mewakili Camat Bathin Solapan; Kepala Desa Bumbung Amiruddin, S.H., M.H.; Ketua Suku Sakai Bathin Sobanga M. Nasir; serta perwakilan masyarakat dan mahasiswa, termasuk Koordinator Umum Dr.(c) Jefferson Hutagalung, S.H., M.H. dan Koordinator Lapangan Aditya Prayoga.

Mediasi berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot. Masing-masing pihak menyampaikan pandangan berkaitan dengan lahan tersebut hingga kemudian menghasilkan sejumlah poin yang dituangkan dalam notulensi dan menjadi dasar tindak lanjut.

Salah satu hasil penting mediasi menyebutkan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara mengakomodir tuntutan masyarakat terkait pengelolaan atau kerja sama atas lahan kurang lebih 364 hektare, mengingat sebelumnya terdapat kerja sama dengan manajemen PT Palma Agung Betuah.

Agrinas juga akan melakukan koordinasi dengan perwakilan masyarakat atau kuasa hukum untuk membahas dokumen legalitas kepemilikan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Selama belum terdapat keputusan final dari PT Agrinas Palma Nusantara, dokumen perjanjian antara PT Palma Agung Betuah dengan kelompok masyarakat akan disampaikan kepada Agrinas. Sementara itu, operasional di lahan tersebut mengikuti perjanjian yang ada sampai terdapat keputusan lanjutan.

Bagi masyarakat, hasil mediasi tersebut merupakan langkah awal menuju penyelesaian, bukan akhir dari persoalan. Tahapan yang dinilai penting berikutnya adalah memastikan seluruh dokumen, riwayat penguasaan, serta dasar hukum pengelolaan lahan diperiksa secara terbuka dan objektif.

Hasil mediasi juga membuka ruang bagi PT Agrinas Palma Nusantara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan KSO dengan PT Palma Agung Betuah.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup dasar hukum kerja sama, legalitas penguasaan dan pengelolaan, riwayat lahan, dokumen masyarakat, serta pelaksanaan kerja sama selama ini.

Masyarakat berharap proses evaluasi tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan operasional, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat yang berkaitan langsung dengan lahan tersebut.

Dalam hal ini, keberadaan PT PAB sebagai bagian dari pola pengelolaan sebelumnya juga perlu menjadi objek evaluasi secara objektif. Pola kerja sama yang berjalan sebelumnya tidak semestinya dianggap otomatis berlanjut sebelum seluruh persoalan mengenai dasar hukum dan legalitas lahan mendapatkan kejelasan.

Masyarakat juga mengharapkan agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Selanjutnya, perhatian masyarakat tertuju pada tindak lanjut PT Agrinas Palma Nusantara terhadap hasil mediasi, terutama terkait verifikasi dokumen, penelusuran riwayat lahan, serta evaluasi terhadap pengelolaan dan KSO PT PAB.

Keputusan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status dan pola pengelolaan lahan 364 hektare dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat.

364 hektare bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat riwayat penguasaan, dokumen, dan kepentingan masyarakat yang perlu mendapatkan kepastian melalui proses yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Tutup, Kordinator umum, Dr(c) Jeffereson Hutagalung, S.H., M.H*

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *