🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta || Masalah fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan atau penjara memiliki klasifikasi kelas. Ada bangsal yang satu kamar dihuni belasan orang, dan ada kamar yang dihuni satu orang.
Kamar VIP yang dikenal dihuni penjahat kelas kakap atau koruptor sudah menjadi hal biasa di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Dalam minggu ini, kasus kamar mewah di LP Cibinong, Kabupaten Bogor, dan LP Sukamiskin, Bandung, kembali mencuat serta menghebohkan media sosial dan media daring.
Pemerintah Indonesia sebaiknya meninjau kembali fasilitas penjara. Dengan kata lain, perlu dibuat sarana dan prasarana sesuai klasifikasi penghuni, seperti penjara umum, penjara bagi koruptor, penjara anak, dan penjara remaja. Klasifikasi tersebut, menurutnya, berkaitan dengan putusan hakim terhadap pelaku kejahatan.

Hal itu disampaikan Profesor Doktor Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang disebut sebagai pakar hukum internasional dan ekonomi serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan daring mengenai kasus fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan Bogor dan Bandung.
Ia memberikan keterangan melalui telepon seluler dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, pada 27 September 2026.
Menurut Sutan Nasomal, negara perlu menyiapkan rutan dengan fasilitas seperti apartemen melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Ia mengusulkan rutan tersebut diperuntukkan bagi tahanan yang memiliki penyakit komplikasi dan membutuhkan pemantauan kesehatan oleh tim medis.
Ia berpendapat bahwa tahanan dengan riwayat penyakit komplikasi tidak boleh ditempatkan bersama tahanan lain di ruang biasa karena kondisi kesehatannya dapat memburuk. Menurutnya, hal tersebut juga dapat mengganggu tujuan pembinaan mental dan kejiwaan.
Dalam usulannya, rutan yang dikelola swasta itu berbayar, dengan pilihan paket bulanan atau enam bulanan dan fasilitas tertentu. Ia menilai fasilitas tersebut dapat mendukung kesehatan serta pembinaan para tahanan. Ia juga mengusulkan agar pengelola swasta dapat bekerja sama dengan negara dalam penyelenggaraannya.
Sutan Nasomal mengusulkan pembangunan rutan semacam itu di sejumlah provinsi. Ia membayangkan bangunan berkapasitas sekitar 2.000 orang, dilengkapi tempat olahraga, kolam renang, lapangan tenis, ruang pendidikan agama, bioskop, fasilitas kesehatan, sauna, dan salon.
Menurutnya, penyediaan fasilitas yang layak dapat membantu tahanan menjalani masa hukumannya. Ia juga menyebut Norwegia dan Austria sebagai negara yang dapat menjadi bahan perbandingan bagi Indonesia.
Narasumber ;Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Gambar juga memuat sejumlah keterangan jabatan dan organisasi beliau, tetapi susunan kalimat pada bagian akhir tidak jelas sehingga saya tidak menebaknya menjadi daftar jabatan yang pasti.













