Pak Prabowo Tolong Kami, Lahan Milik Kami Akan Dirampas, Jeritan Kelompok Tani Lubuk Umbut, Siak

Terpopuler1722 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSiak – Sejumlah anggota Kelompok Tani Lubuk Umbut meminta Presiden Prabowo Subianto, memperhatikan nasib mereka setelah pihak PT Agrinas Palma Nusantara bersama pihak yang mengaku sebagai Kerja Sama Operasional (KSO) CV Java Victory datang ke areal perkebunan yang selama ini mereka kelola.

Penolakan kembali disampaikan anggota oleh kelompok tani, pada Kamis, (3/9/ 2026) di areal kebun sawit Desa Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Provinsi Riau,

Mereka menyatakan keberatan terhadap pihak, diduga oknum PT Agrinas Palma Nusantara dan CV Java Victory, yang ingin menguasai perkebunan sawit seluas sekitar 367 hektare sekaligus ingin melakukan
aktivitas pemanenan di lahan perkebunan sawit seluas sekitar 367 hektare tersebut.

Salah seorang anggota kelompok tani Lubuk Umbut, memohon perhatian
kepada Presiden Prabowo. Dengan suara bergetar, ia mengatakan kebun sawit tersebut merupakan sumber penghidupan keluarganya.

“Tolong kami, Pak Prabowo. Tolong Pak, kami rakyat kecil. Hak kami akan dirampas, akan diambil. Kami makan dari sini, menyekolahkan anak dari sini, Pak,” ujarnya.

Permohonan serupa disampaikan Fitri, anggota Kelompok Tani Lubuk Umbut. Sembari menggendong anaknya, Fitri meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Betul, Pak. Tolong kami, kasihanilah anak kami ini, Pak. Saya mohon dengan sangat kepada Pak Prabowo untuk membantu kami semua,” kata Fitri sambil menangis.

Bagi kelompok tani, keberadaan perkebunan tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan lahan. Kebun sawit itu telah menjadi sumber pendapatan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut, Timothy Sinaga, mengatakan kelompoknya mempertanyakan dasar kedatangan pihak yang disebut berasal dari PT Agrinas Palma Nusantara dan KSO CV Java Victory ke areal perkebunan.

Menurut Timothy, pihak kelompok tani sebelumnya tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait rencana penertiban lahan tersebut.

” Mereka datang langsung klaim dan ingin memanen di lahan milik kami. Anehnya, selama ini tidak ada Satgas PKH datang menjumpai kami atau memasang plang pemberitahuan bahwa lahan milik kami akan ditertibkan,” ujar Timothy Sinaga.

Dia mengatakan kedatangan pihak tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, dan kembali pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Timothy Sinaga, dia menilai perlu ada kejelasan mengenai status lahan, dasar hukum penertiban, serta kewenangan pihak yang akan melakukan kegiatan di perkebunan.

“Selama ini kami mengelola lahan dan menggantungkan kehidupan dari hasil kebun, yang selama ini kami rawat dan jaga, dengan biaya yang tidak sedikit, berkeringat darah kami, membangun perkebunan ini,” tegasnya.

Kelompok tani juga mempertanyakan prosedur yang menjadi dasar PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak yang mengaku sebagai KSO CV Java Victory, yang ingin menguasai dan memanen kebun sawit milik kelompok tani.

Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya dokumen atau berita acara penertiban dari Satgas PKH Provinsi Riau yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Kuasa hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut, Jetro Sibarani, SH, MH, C, IRM, mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Satgas PKH Provinsi Riau.

Menurut Jetro, persoalan utama yang dipertanyakan bukan hanya mengenai siapa yang berhak mengelola lahan, melainkan juga prosedur hukum yang ditempuh sebelum pihak tertentu melakukan aktivitas di atas areal perkebunan.

“Kami akan melakukan upaya keberatan hukum dan akan menyurati Satgas PKH Provinsi Riau. Karena menurut hemat kami, Satgas PKH tidak pernah mengundang kelompok tani terkait adanya penertiban di lahan,” kata Jetro.

Dia mengatakan kelompok tani semestinya memperoleh informasi mengenai status dan dasar penertiban apabila lahan tersebut masuk dalam objek penertiban kawasan hutan.

Jetro juga mempertanyakan tidak adanya tanda atau plang pemberitahuan di lokasi yang menurut kelompok tani dapat menunjukkan bahwa areal tersebut telah ditertibkan.

“Cacat hukum hemat kami, karena seharusnya ada berita acara ataupun penertiban sesuai prosedur.Dari Satgas PKH ke Kemenkeu, kemudian ke PT Agrinas, baru diserahkan kepada vendor atau KSO,” ujarnya.

Jetro mengatakan kelompok tani tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Kelompok Tani Lubuk Umbut, memilih menempuh jalur keberatan dan meminta pemerintah membuka dasar hukum serta dokumen yang menjadi landasan pengelolaan lahan tersebut.

Seperti diketahui areal lahan kebun sawit milik Kelompok Tani Lubuk Umbut didirikan sejak Tahun 2019. (RB)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *