Putra Agam, Afriadi Andika Soroti Kondisi Infrastruktur Jalan Lintas Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur

Terpopuler895 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSumbar: Afriadi Andika, S. H., M. H. Sebagai Wakil Pimpinan Redaksi Tipikor TV dan Praktisi Hukum yang merupakan putera Minang yang bersuku Sikumbang menyoroti kondisi infrastruktur sejumlah Desa salah satu nya di daerah Jalan Lintas Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur Kabupaten Agam menjadi sorotan karena sangat membahayakan pengendara yang melewati jalan tersebut.

Kondisi jalan sangat memprihatinkan, sempitnya jalan dan aspal yang berlubang menjadikan jalan tersebut tidak layak untuk dilewati yang sangat memprihatinkan.

Infrastruktur jalan lintas wilayah di Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur Kabupaten Agam kata dia, menjadi kebutuhan yang mendesak saat ini. Banyak daerah di pelosok belum terhubung karena akses yang buruk sehingga menghambat pemerataan pembangunan.

Kasihan, bertahun-tahun jalan lintas yang menghubungkan wilayah di Matur-Sitingkai Dusun Aia Taganang Kecamatan Matur, kondisi infrastrukturnya rusak, berlubang, rawan banjir dan longsor,” kata andika di Matur, Jum’at

Afriadi Andika, S.H., M.H. menegaskan untuk mendesak meminta  Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk memperbaiki dan memperlebar jalan alternatif lintas matur Setingkai.

Dari jalan masuk ke desa kami saja sudah rusak, kondisi jalan sempit ( tidak bisa berselisih ) berlubang tersebut juga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan di saat “kita bertamu kerumah saudara dan lainnya dan tidak ada tanda-tanda rambu-rambu lalulintas seperti cermin jalan Kita berharap adanya perhatian pemerintah karena ini jalan satu- satunya alternatif matur-sitingkai yang kami lewati,’’ kata Afriadi Andika, S.H., M.H., tokoh pemuda setempat dari perantau Pekanbaru.

Sanki Hukum bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273:
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jalan berlubang, Sempit (tidak bisa selisih) dan tidak adanya pembatasan jalan jurang dari jalan dan rambu-rambu lalu lintas berupa cermin jalan  ini juga rawan kecelakaan,” keluhnya. “Pokoknya tidak nyaman dan membahayakan, (4/9/2026).

Perbaikan dan pelebaran jalan tersebut diharapkan memberikan dampak positif karena akan memudahkan semua akses, terutama dalam membantu perekonomian masyarakat.
Kita berharap agar jalan alternatif segera memperbaiki dan memperlebar jalan supaya tidak adaanya insiden. Karena Kita melihat jalan ini sudah bertahun-tahun. Semoga kedepannya jalan alternatif ini terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati tanpa hambatan.

Sebagai salah satu prasarana transportasi dalam kehidupan bangsa, kedudukan dan peranan jaringan jalan pada hakikatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan struktur pengembangan wilayah pada tingkat nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta peningkatan pertahanan dan keamanan negara, dalam rangka mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengenalan masalah pokok jalan memberi petunjuk bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan. Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting. Dengan pengertian tersebut wewenang penyelanggaraan jalan wajib dilaksanakan dengan mengutamakan sebesar-besar kepentingan umum.

Menurutnya, selama ini para anggota DPRD tutup mata ketika jalan di daerahnya dibiarkan rusak. “Padahal kan DPRD ada reses ke daerah. Seharusnya mereka tahu daerah-daerah mana yang jalannya rusak,” kata Andika kepada media pada Jumat 4 September 2026.

Andika menyampaikan secara tegas adagium Gouverner c’est prevoi – menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.

Mereka tuli, tutup mata dan Banyak partai, dan pemerintah setempat pura-pura tidak tahu, sengaja dibiarkan (jalan rusak). Nanti pura-pura peduli saat mau Pemilu dan,” ujarnya.

Di sisi lain, Andika juga menduga ada pencitraan dalam kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan jalan rusak di daerah.

Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere – pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *