Gawat,,!! Somel Diduga Hasil Ilegal Logging  Berkedok Pembuatan Palet di Dekat areal Pergudangan Eco Green Arengka Tampa Tersentuh APH Setempat.

TNI1463 Dilihat

Mentengnews.comPekanbaru:

Sebuah aktivitas somel/ tempat pengelolaan kayu, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dalam areal pergudangan Eco Green, kini menjadi sorotan publik, pasalnya aktivitas somel tersebut sampai saat ini belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat yang mana masuk dalam wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Rabu (3/12/2025)

Dari pantauan awak media saat melakukan investigasi di lokasi, tampak dengan jelas kayu-kayu glondongan ukuran besar yang diduga dari hasil Ilegal Logging/ pembalakan liar menumpuk di lokasi dan siap dikelola.

Dari informasi yang didapat oleh warga setempat, yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media mengatakan bahwa somel tersebut tempat pembuatan palet, akan tetapi yang anehnya bahan-bahan yang digunakan adalah kayu gelondongan ukuran besar yang diduga dari hasil penebangan liar/ ilegal logging.

Warga juga menuturkan bahwa hampir setiap hari Kayu balok ukuran besar datang menggunakan mobil truk dan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama tampa adanya tindakan hukum dan terkesan APH melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, kuat dugaan ada keterlibatan “oknum aparat” dalam aktivitas ini.

Tim investigasi awak media berharap kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum, agar segera menindaklanjuti temuan ini. Hal ini demi menjaga ekosistem hutan.

Seharusnya kayu yang dipergunakan untuk palet berasal dari sumber yang legal dan disertifikasi melalui Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia serta harus memiliki dokumentasi yang sah dari hulu ke hilir (Dokumen V-Legal), Sertifikasi ISPM 15.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi pemilik somel tersebut, karena dilokasi hanya ditemukan para pekerja yang tidak mau memberikan keterangan kepada awak media.

Catatan Redaksi :

Perlu kita ketahui bersama bahwa :

– Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

pelaku kejahatan illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E J

Bersambung…..

(Red)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *