🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam: Dugaan praktik perjudian mesin meja ikan (gelper) di wilayah Kota Batam kembali menjadi perhatian serius masyarakat.
Laporan warga yang menyebut adanya aktivitas permainan yang diduga bermuatan unsur perjudian di sejumlah lokasi hiburan memicu tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, BP Batam, dan instansi pengawas perizinan segera melakukan tindakan tegas dan terbuka.
Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah tempat usaha hiburan bernama Superstar 21.
Berdasarkan informasi awal dari sumber warga, di lokasi tersebut diduga terdapat aktivitas mesin permainan meja ikan (gelper).
Dugaan ini masih memerlukan verifikasi resmi melalui pemeriksaan lapangan oleh otoritas berwenang.
Publik menilai, jika dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan perizinan usaha, pengendalian aktivitas hiburan, serta integritas penegakan hukum di daerah.
Karena itu, respons cepat dan terukur dinilai menjadi kewajiban institusi terkait. Secara hukum, praktik perjudian dilarang di Indonesia.
Setiap bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dan keuntungan finansial wajib ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, masyarakat mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap dugaan praktik yang mengarah pada aktivitas perjudian terselubung.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menegaskan, APH, BP Batam, dinas perizinan, dan unsur pengawas usaha perlu segera:
Melakukan inspeksi dan verifikasi langsung ke lokasi yang dilaporkan
Memeriksa dokumen izin operasional dan jenis usaha yang dijalankan
Menyampaikan hasil temuan secara terbuka kepada publik Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin “Ketegasan penegakan hukum harus terukur dan terlihat.
Jika laporan masyarakat sudah menyebut lokasi dan jenis permainan, maka tidak boleh ada kesan lamban atau pembiaran. Klarifikasi resmi wajib disampaikan agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan,” ujar seorang pengamat tata kelola publik.
Hingga laporan ini disusun, APH setempat, BP Batam, instansi perizinan terkait, serta pengelola lokasi usaha yang disebut masih dalam proses dimintai konfirmasi resmi.
Redaksi belum menerima keterangan tertulis mengenai status legalitas, hasil pemeriksaan, maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi awal dari masyarakat dan kepentingan kontrol publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, dan redaksi akan memuat penjelasan resmi atau bantahan secara proporsional.












