( Opini ) Ketimpangan antara Dosen PNS dan Dosen PPPK Mulai dari Regulasi Kepegawaian, Pengembangan Karier Akademik, Hingga Ketidak Jelasan Jenjang Profesi Dosen di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri.

Terpopuler2260 Dilihat

Oleh: Dr. Muhammad Yogi Riyantama Isjoni, S.E,.M.M.
Dosen Universitas Riau dan Pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Provinsi Riau.

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – Riau: Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka dalam diskursus nasional. Aspirasi ini berkembang luas di tengah meningkatnya jumlah ASN PPPK di berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Di kalangan dosen, guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis daerah, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan status administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan, kepastian karier, dan masa depan birokrasi Indonesia.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi yang mengatur pengalihan otomatis PPPK menjadi PNS. Kepala BKN bahkan menegaskan bahwa sistem ASN saat ini masih memisahkan dua kategori ASN tersebut secara formal.

Namun, derasnya aspirasi publik menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang hanya dari sisi regulasi semata. Negara perlu melihat persoalan PPPK secara lebih komprehensif, terutama dari perspektif keadilan sosial dan efektivitas reformasi birokrasi.

Sebagai dosen di Universitas Riau dan bagian dari ADI, saya melihat bahwa kebijakan PPPK pada awalnya merupakan langkah progresif pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung puluhan tahun.

Negara berusaha menghadirkan kepastian hukum bagi jutaan tenaga kerja yang selama ini bekerja tanpa status jelas. Kehadiran PPPK menjadi jawaban atas kebutuhan birokrasi modern yang lebih fleksibel dan berbasis kompetensi.

Namun dalam implementasinya, muncul berbagai persoalan mendasar. Banyak ASN PPPK yang memiliki beban kerja, tanggung jawab, bahkan capaian kinerja yang sama dengan PNS, tetapi memperoleh hak berbeda dalam aspek jaminan karier, promosi jabatan, kepastian masa kerja, dan pensiun. Ketimpangan inilah yang kemudian memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan PPPK.

Dalam konteks pendidikan tinggi misalnya, dosen PPPK menjalankan tugas tridarma perguruan tinggi secara penuh: mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat, bahkan menduduki jabatan struktural tertentu.

Mereka dituntut menghasilkan publikasi ilmiah, membimbing mahasiswa, menyusun akreditasi program studi, hingga mendukung capaian indikator kinerja utama perguruan tinggi. Akan tetapi, status kepegawaiannya tetap dipandang “kontrak” meskipun bekerja dalam sistem ASN negara.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan paradoks birokrasi. Di satu sisi pemerintah menginginkan ASN profesional dan berkinerja tinggi, tetapi di sisi lain sebagian ASN PPPK masih ditempatkan dalam posisi yang kurang memiliki kepastian jangka panjang.

Dalam teori manajemen sumber daya manusia, kepastian karier merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan loyalitas, motivasi, dan produktivitas pegawai.

Tidak sedikit ASN yang sebenarnya telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi ASN PPPK. Mereka telah melewati masa panjang pengabdian dengan keterbatasan kesejahteraan.

Ketika akhirnya memperoleh status ASN, harapan mereka tentu bukan hanya memperoleh gaji yang layak, tetapi juga pengakuan penuh sebagai aparatur negara.

Sebagai akademisi, saya memandang bahwa inti persoalan ini bukan semata perubahan nomenklatur dari PPPK menjadi PNS. Yang paling penting adalah bagaimana negara menghadirkan sistem ASN yang adil, profesional, dan manusiawi.

ASN yang bekerja penuh untuk Negara seharusnya memperoleh kepastian dan penghargaan yang proporsional.

Kita tidak boleh melupakan bahwa birokrasi yang kuat dibangun oleh manusia-manusia yang merasa dihargai oleh negaranya. Ketika ASN merasa diperlakukan adil, maka loyalitas terhadap pelayanan publik akan meningkat.

Sebaliknya, jika ketimpangan terus dipelihara, maka birokrasi akan menghadapi persoalan motivasi dan produktivitas dalam jangka panjang.

Dalam konteks pendidikan, guru dan dosen PPPK merupakan ujung tombak pembangunan SDM Indonesia. Mereka mendidik generasi bangsa, membangun literasi, melakukan riset, dan mengembangkan inovasi daerah. Sangat tidak tepat apabila pengabdian mereka terus dibayangi ketidakpastian status dan masa depan karier.

Diketahui, Komisi X DPR RI menyetujui usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I Senayan, pada Rabu 20 Mei 2026, kemarin.

Semoga nantinya juga akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *