Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M. Dikky Suryadi Khusaini SH Sosialisasikan Perda KTR ke Masyarakat Tenayan Raya

Terpopuler1290 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini, SH, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) bersama masyarakat di Jalan Melati Gang Sopo Yono, RW/RT 07/03, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan yang dihadiri puluhan warga serta Ketua RW dan Ketua RT setempat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berlaku di Kota Pekanbaru.

Dalam paparannya, M. Dikky menekankan bahwa Perda dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar lebih tertib, adil, dan seimbang. Ia menyebut, sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajiban yang melekat dalam setiap aturan.

“Penyebarluasan Perda ini penting agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menurut aturan daerah. Dengan begitu, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis,” ujar M. Dikky di hadapan warga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Perda di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan sebuah peraturan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada kesadaran kolektif warga.

“Kehadiran bapak ibu di sini menunjukkan kepedulian terhadap kampung sendiri. Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang diskusi. Jika ada aturan yang belum dipahami atau perlu disesuaikan, sampaikan. DPRD terbuka untuk menerima masukan,” tambahnya.

Penyebarluasan Peraturan Daerah tertuang dalam nomor 7 tahun 2024 tentang KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) Pemko Pekanbaru telah mengatur tentang larangan merokok sembarangan bahkan sangsi denda yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ketua RW dan RT yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi langsung dari wakil rakyat membuat warga lebih mudah memahami substansi Perda.

Salah satu warga, mengungkapkan bahwa banyak aturan daerah yang selama ini belum tersampaikan secara jelas. “Kami jadi lebih paham sekarang. Ternyata banyak hal kecil di lingkungan yang ternyata sudah diatur dalam Perda,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan Wakil Ketua DPRD. Berbagai persoalan mulai dari ketertiban lingkungan, kebersihan, hingga peran RT/RW dalam penegakan Perda dibahas secara terbuka.

M. Dikky menyatakan, program penyebarluasan Perda akan terus dilakukan di berbagai wilayah Pekanbaru secara bergilir. Hal ini sejalan dengan komitmen DPRD untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat dan memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.

Itu adalah area atau tempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah/Perda untuk dilarang merokok. Tujuannya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menjaga kesehatan publik.

Berikut tempat yang biasanya ditetapkan sebagai KTR:

1. Fasilitas kesehatan – rumah sakit, puskesmas, klinik
2. Tempat proses belajar mengajar – sekolah, kampus
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum lainnya yang ditetapkan Pemda

Acara ditutup oleh panitia dengan ramah tamah dan acara hiburan rakyat.

Editor Notes:

–  Headline Alternatif: “Sosialisasi Perda di Tenayan Raya, M. Dikky Suryadi: Masyarakat Harus Paham Hak dan Kewajibannya”

Pull Quote:

“Dengan memahami Perda, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan harmonis.” – M. Dikky Suryadi Khusaini, SH

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *