🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam: Komitmen DPRD Kota Batam dan Dinas Pendidikan Kota Batam dalam merespons aspirasi masyarakat kembali mendapat apresiasi. Langkah cepat yang diambil para wakil rakyat serta jajaran Dinas Pendidikan dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah Eksekutif dan Legislative dalam memastikan Transparansi, Akuntabilitas,Integritas dan Totalitas Kasus Extraourdinary Crime atas perlindungan anak dan hak-hak masyarakat, khususnya di lini sektor pendidikan, Senin (15/6/2026).
Masyarakat dan pihak yang selama berada dalam garda terdepan untuk menyuarakan dan memperjuangkan persoalan terkait prosedural legalisasi operasional Kelompok Bermain (Playgroup) Sekolah Djuwita sangat aplus dan apresiasi atas respons cepat yang diberikan DPRD Kota Batam.
Setelah pelbagai laporan dan surat pengaduan disampaikan diwilayah instansi pemerintahan pusat hingga daerah akhirnya DPRD Kota Batam langsung menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilaksanakan pada hari Rabu 17 Juni 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa lembaga legislatif tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD Kota Batam Cq. Ketua Komisi IV, seluruh pimpinan Kolektif DPRD, dan seluruh anggota DPRD Kota Batam yang telah menunjukkan kepedulian serta respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Penjadwalan RDP ini merupakan langkah luar biasa yang menunjukkan bahwa wakil rakyat benar-benar hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik,” ujar Kepala Komando Lamboan, S.H.
“Kami apresiasi secara khusus juga disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam beserta seluruh anggota Komisi IV yang dinilai telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang bergulir liar di tengah masyarakat saat ini disaat kasus extraourdinary crime terhadap anak dibawah umur menjadi lemah dibandingkan kasus yang bukan masuk dalam item kasus ekstraourdinary crime” ungkap Lamboan, S.H.
“Kehadiran Komisi IV dalam mengawal persoalan pendidikan merupakan harapan besar bagi masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mendapatkan informasi yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan diranah manapun juga”.ungakap Lamboan, S.H.
Selain DPRD, apresiasi juga diberikan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam yang dinilai mulai mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti pelbagai informasi dan temuan yang menjadi bukti kegagalan sistem pengawasan selama bertahun-tahun di Kota Batam.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam dan DPM-PTSP kota Batam beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini. Selama ini masyarakat terus berupaya memperoleh berbagai data dan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kondisi yang sebenarnya,” kata Lamboan, S.H.
Sebelumnya, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa dokumen terkait operasional Playgroup Djuwita sulit diperoleh bahkan ada korelasi salah dari oknum yang mengarahkan meminta ke pihak APH yang tidak berwenang mengeluarkan berkas Sekolah Djuwita.
Namun berdasarkan informasi terbaru yang diterima, Dinas Pendidikan Kota Batam telah memberikan instruksi kepada Kabid Paud buat membuka data murid dan legalitas guru guru pengajar Playgroup Djuwita,dan sekolah Djuwita untuk segera melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan legalitas guru dan operasional lembaga pendidikan tersebut selama kurun waktu 4 tahun belakangan ini yang tak pernah dilaporkan kepada dinas pendidikan.
Dokumen yang dimaksud meliputi berbagai persyaratan administrasi, dokumen perizinan, data tenaga pendidik, hingga ijazah para guru yang bertugas di lembaga pendidikan tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota dalam memastikan seluruh lembaga pendidikan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi prosedural yang berlaku di Republik Indonesia.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Dinas Pendidikan telah memerintahkan pihak Playgroup Djuwita untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan, termasuk dokumen legalitas termasuk Sertifikasi NPSN dan ijazah para tenaga pengajar. Ini merupakan langkah yang sangat positif dan patut diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen untuk membuka fakta secara terang-benderang,”. ungkap Lamboan, S.H.
Pihaknya berharap proses pengumpulan dokumen, pemeriksaan administrasi, serta pelaksanaan RDP nantinya dapat berjalan secara terbuka dan objektif sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian serta kejelasan dari semua tuntutan permohonan terhadap sekolah Djuwita.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa upaya yang dilakukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan demi memastikan bahwa seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di Kota Batam benar-benar memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tujuan utama kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi ruang bagi dugaan pelanggaran Mal Administrasi maupun persoalan lain yang dapat merugikan peserta didik, orang tua, maupun tenaga pendidik,” tegas Lamboan, S.H.
“Kami percaya DPRD Kota Batam dan Dinas Pendidikan Kota Batam akan menjalankan tugasnya secara profesional. Kami berharap seluruh proses ini bermuara pada terungkapnya kebenaran demi kepentingan masyarakat, demi dunia pendidikan yang sehat, dan demi tegaknya aturan yang berlaku.” Tutup Lamboan, S.H.
(Hnd*)













