Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Kabiro Solok Intelkriminal.co.id M. Riki, S.H.P Dukung Langkah Hukum Organisasi Pers

Terpopuler576 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comSolok: Polemik dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang menyeret nama pengacara Hotman Paris Hutapea terus menuai perhatian dari berbagai kalangan insan pers di Indonesia. Menyikapi hal tersebut, M. Riki, S.H.P, Kepala Biro (Kabiro) Solok Intelkriminal.co.id yang juga menjabat sebagai Bidang Koordinator Keanggotaan Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS), menyatakan keprihatinannya serta mendukung langkah hukum yang ditempuh sejumlah organisasi pers sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut M. Riki, profesi wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pernyataan yang diduga berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik patut disikapi secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

«”Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Kritik merupakan hal yang wajar, namun jangan sampai disampaikan dengan cara yang diduga merendahkan martabat profesi wartawan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum,” tegas M. Riki, S.H.P.»

Ia menilai langkah hukum yang ditempuh sejumlah organisasi pers merupakan hak konstitusional sebagai bentuk pencarian kepastian hukum atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus sebagai upaya menjaga kehormatan dan marwah insan pers di Indonesia.

Sebagai Bidang Koordinator Keanggotaan Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS), M. Riki mengajak seluruh insan pers agar tetap solid, profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak mudah terprovokasi oleh polemik yang berkembang.

«”Pers tidak boleh diintimidasi maupun direndahkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik berdasarkan kode etik dan aturan hukum. Mari kita jaga marwah profesi pers serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya nanti, biarlah diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.»

M. Riki berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi pers, dan masyarakat untuk terus membangun sinergi dalam menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, bertanggung jawab, serta saling menghormati sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *