LHI Riau Tantang Polda Usut Dugaan Pelanggaran PT APSL, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

"Plt Ketua LHI Riau: Jika PT Musim Mas Bisa Diproses, Dugaan Pelanggaran PT APSL Juga Harus Diusut"

Polri902 Dilihat

“Muhajirin Siringo Ringo Desak Polda Riau Berani Tindak Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai oleh PT APSL”

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD, Muhajirin Siringo Ringo, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) terkait penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai Rokan Kiri Kabupaten Rokan Hulu.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan yang telah masuk ke Polda Riau dari salah seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Rokan Hulu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT. APSL yang berada di kawasan sempadan sungai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan daerah aliran sungai (DAS).

Muhajirin menegaskan, laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

“Hari ini laporan sudah masuk ke Polda Riau. Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja penyidik. Aparat harus segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, pengukuran, serta mengumpulkan alat bukti. Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Muhajirin.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL memiliki kemiripan dengan perkara yang pernah ditangani aparat penegak hukum terhadap perusahaan lain, (PT. Musimas) yakni dugaan penanaman kelapa sawit hingga memasuki kawasan sempadan sungai.

“Kalau dugaan pelanggaran yang memiliki karakteristik serupa bisa diproses terhadap perusahaan lain, maka dugaan terhadap PT APSL juga harus diperlakukan sama. Hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Muhajirin menjelaskan, keberadaan vegetasi alami di sempadan sungai memiliki fungsi penting dalam menjaga kestabilan tebing sungai, mencegah abrasi, mengurangi sedimentasi, serta menjaga kualitas ekosistem sungai.

Oleh karena itu, apabila benar terdapat aktivitas perkebunan yang memasuki kawasan sempadan sungai, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

LHI Riau juga meminta penyidik melibatkan instansi teknis, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Perkebunan untuk melakukan verifikasi di lapangan sehingga proses penegakan hukum didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muhajirin mengatakan, publik saat ini menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, yang dikenal luas memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan melalui konsep Green Policing.

“Kami meyakini integritas Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beliau selama ini dikenal sebagai sosok yang mendorong Green Policing dan menunjukkan kepedulian terhadap isu-isu lingkungan hidup.

Karena itu, kami berharap dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, keberanian Polda Riau dalam menangani perkara lingkungan akan menjadi bukti bahwa komitmen Green Policing tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

“LHI Riau mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang objektif. Kami berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa. Jika hasil penyelidikan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

LHI Riau menilai, penanganan perkara ini akan menjadi salah satu ujian bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian daerah aliran sungai sebagai aset penting bagi kehidupan masyarakat. **

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *