GAWAT,,!! SIJUNJUNG, MAFIA BBM, AMUK MASSA DI DEPAN POLISI, WARTAWAN DIJADIKAN TERSANGKA

Terpopuler1404 Dilihat

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโœŒ๏ธMentengnews.com โ€” Jakarta – Pekanbaru – Sijunjung, 29 AGUSTUS 2026. Di SPBU No. 13.275.513, Sijunjung, Sumatera Barat โ€” keempat wartawan yang sedang mengungkap dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi justru dikeroyok, kendaraan dihancurkan di halaman depan Polsek Kamang Baru, lalu korban ditetapkan sebagai tersangka pemerasan tanpa bukti.

Preman bayaran pemilik SPBU mengamuk di bawah pengawasan diam aparat, lalu pergi begitu saja. Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah menuduh mereka “bukan wartawan” dan “KTA palsu” โ€” padahal itu wewenang Dewan Pers, bukan polisi. Dugaan kuat: kerjasama antara pemilik SPBU, mafia BBM, dan oknum Polsek Kamang Baruโ€“Polres Sijunjung dengan aliran “uang keamanan”.

KRONOLOGI LENGKAP: DARI LIPUTAN HINGGA KEBUNTINGAN APARAT

Sabtu, 29 Agustus 2026 โ€” Pukul 10.00 WIB: Empat wartawan berinisial M.RD, SPL, DN, dan YH tiba di SPBU 13.275.513 Sijunjung. Tugas mereka sah: meliput dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi yang diduga dialirkan ke penambang emas ilegal di sekitar wilayah tersebut. Dilindungi Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pukul 11.30 WIB: Belum sempat menggali informasi, sekelompok massa terkoordinasi โ€” diduga preman bayaran pemilik SPBU โ€” berdatangan dan langsung mengeroyok keempat wartawan. Bukan kerusuhan spontan. Serangan terarah.

Pukul 11.45 WIB: Wartawan terluka melarikan diri ke Polsek Kamang Baru, berpikir di depan kantor polisi mereka aman. Mereka salah besar. Massa preman mengikuti hingga ke halaman depan kantor polisi.

Pukul 11.50 WIB: Di depan mata anggota polisi yang berdiri di pos jaga โ€” satu unit kendaraan milik wartawan dihancurkan. Kaca pecah, bodi penyok, ban dibelah. Video beredar luas, pelaku terekam jelas. Anggota Polsek Kamang Baru DIAM SAJA. Tidak mencegah, tidak menahan, tidak melerai.

Pukul 12.00 WIB: Para preman berjalan santai pergi begitu saja. Tidak dikejar, tidak ditangkap. Seolah mendapat izin penuh.

Minggu, 30 Agustus 2026 โ€” Konferensi Pers Kapolres Sijunjung:

“Keempat orang tersebut bukan wartawan. KTA palsu. Mereka melakukan pemerasan.”

TUDUHAN TANPA BUKTI SATU PUN:

– Pemerasan: Berapa nominal? Siapa korban? Kapan? Tidak ada jawaban
– KTA Palsu: Wewenang itu ada pada Dewan Pers, BUKAN Polisi. Media Menteng News mengonfirmasi KTA asli
– Senjata Api: Ditemukan satu airsoftgun milik satu orang. Logika hukum sederhana: tiga orang lainnya HARUS dibebaskan. Tapi keempatnya tetap ditahan.

DUGAAN KERJASAMA SISTEMIK: MAFIA BBM ร— APARAT SIJUNJUNG

TANDA-TANDA NYATA YANG TIDAK BISA DIPUNGKIR:

No Indikasi Makna Dasar Hukum yang Dilanggar
1 Preman berani mengamuk di depan polisi Ada jaminan aman dari dalam Pasal 209 & 210 UU Tipikor โ€” Suap
2 Anggota polisi diam saat kejahatan terjadi Pembiaran sengaja = setara pelaku Pasal 55 KUHP, Pasal 18 UU Pers
3 Massa pergi tanpa dikejar/ditangkap Operasi terarah dengan perlindungan Pasal 13 UU No. 28/1999 โ€” Penyalahgunaan wewenang
4 Laporan SPBU langsung diterima, laporan wartawan diabaikan Perlakuan diskriminatif โ€” ada kepentingan Pasal 27 UUD 1945 โ€” Persamaan di hadapan hukum
5 BBM subsidi mengalir ke tambang ilegal bertahun-tahun Mustahil tanpa perlindungan sistematis Pasal 38 UU No. 22/2001 Migas โ€” Pidana 6 tahun + denda Rp600 miliar
6 Kapolres menuduh tanpa bukti, melampaui wewenang Fitnah publik + penyalahgunaan jabatan Pasal 316 KUHP โ€” Fitnah (pidana 4 tahun)

“Membiarkan kejahatan terjadi di depan mata adalah kejahatan itu sendiri. Diamnya Polsek Kamang Baru saat kendaraan rakyat dihancurkan di halaman mereka โ€” adalah kesaksian bisu bahwa ada yang tidak beres di antara mereka.” โ€” Insan Pers Bersatu Pekanbaru

FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS: DILINDUNGI HUKUM, BUKAN DIPIDANA

DASAR HUKUM YANG TAK BISA DIPUNGKIR:

Pasal Isi Makna
Pasal 28F UUD 1945 Hak mencari, memperoleh, menyampaikan informasi Mengungkap penyelewengan BBM = HAK KONSTITUSIONAL
Pasal 4 Ayat (1) UU No. 40/1999 Kemerdekaan pers dijamin sebagai HAM Pers bebas dari sensor & kriminalisasi
Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40/1999 Pers berhak mencari informasi termasuk dugaan kejahatan Meliput SPBU = TUGAS JURNALISTIK SAH
Pasal 8 UU No. 40/1999 Wartawan mendapat PERLINDUNGAN HUKUM saat bertugas Negara wajib melindungi, BUKAN menahan
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 Menghalangi tugas pers = Pidana 2 tahun + denda Rp500 juta Pengeroyokan wartawan = TINDAK PIDANA BERAT
Pasal 5 UU No. 40/1999 Pers mengawasi penyelenggaraan negara Mengungkap mafia BBM = TUGAS NEGARA
Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 Sengketa pers wajib lewat Dewan Pers, BUKAN langsung dipidanakan Kriminalisasi tanpa Dewan Pers = PELANGGARAN PROSEDUR

LAPORAN RESMI KE PROPAM MABES POLRI โ€” IRJEN POL. ABDUL KARIM, S.I.K., M.S.I.

Kepada Bapak Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si. โ€” Kepala Badan Pengawasan Profesi dan Ketertiban (PROPAM) Mabes Polri:

“Kami meminta secara resmi kepada Bapak: BERIKAN SANKSI TEGAS DAN TANPA TEBAL BELAS KASIH KEPADA SELURUH ANGGOTA POLSEK KAMANG BARU DAN POLRES SIJUNJUNG YANG TERLIBAT. Jangan sampai rakyat melihat hukum TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS. Itu akan menghancurkan kepercayaan rakyat seketika.”

DAFTAR DUGAAN PELANGGARAN YANG WAJIB DISIDIK PROPAM:

No Dugaan Pelanggaran Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
1 Membiarkan kejahatan terjadi di bawah pengawasan โ€” Pembiaran Pidana Pemberhentian tidak dengan hormat / penurunan pangkat
2 Dugaan menerima “uang keamanan” dari pihak SPBU โ€” Suap Pidana 5โ€“15 tahun + pemecatan
3 Menahan korban, membebaskan pelaku โ€” Penyalahgunaan wewenang Sanksi berat sesuai Perkap No. 1/2009
4 Kapolres melampaui wewenang โ€” Menyatakan KTA palsu tanpa hak, menuduh tanpa bukti Sanksi disiplin berat + proses hukum
5 Mengabaikan laporan pengeroyokan, memproses laporan sepihak โ€” Diskriminasi hukum Sanksi disiplin, evaluasi kinerja

LANGKAH HUKUM RESMI โ€” GABUNGAN PERSATUAN MEDIA INDONESIA

Kami Gabungan Persatuan Media Indonesia (GPMI) dan Insan Pers Bersatu Pekanbaru mengambil langkah hukum berikut:

LAPORAN PENGADUAN KE MABES POLRI

– Lawan: Kapolres Sijunjung AKBP Wiliam Harbensyah, Polsek Kamang Baru, pihak terkait
– Perkara: Penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi wartawan, pembiaran kejahatan, dugaan suap
– Dalil: Laporan sepihak = instrumen pembungkam pers, bukan penegakan hukum

LAPORAN KE DEWAN PERS โ€” KOMISI SENGKETA PEMBERITAAN

– Kriminalisasi tanpa melalui Dewan Pers = pelanggaran Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025

LAPORAN KE KOMNAS HAM

– Penganiayaan + kriminalisasi wartawan = pelanggaran HAM atas kebebasan pers

GUGATAN ATAS LAPORAN SEPIHAK OKNUM

– Jika laporan pemerasan terbukti rekayasa = proses pelapor palsu sesuai Pasal 317 KUHP โ€” pidana hingga 4 tahun

TUNTUTAN TEGAS โ€” TIDAK BISA DITAWARKAN

KEPADA BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO:

“Bapak Presiden, Bapak berpesan: jika ada oknum TNI/Polri yang membekingi kejahatan โ€” sikat sampai ke akarnya. Kasus Sijunjung adalah BUKTI NYATA. Preman berkuasa di depan polisi, wartawan dipenjara, aparat diam. Ini bukan kelalaian โ€” ini sistem pembela kejahatan. Turun tangan langsung, Bapak. Jangan biarkan rakyat merasa hukum bukan untuk mereka.”

KEPADA BAPAK KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT:

“Bapak Kapolri, nama baik institusi Bapak dipertaruhkan. Diamnya Polsek Kamang Baru saat massa mengamuk di halaman mereka โ€” adalah noda yang tak bisa dihapus. Kami menuntut:

BEBASKAN keempat wartawan SEKARANG โ€” cabut status tersangka, ganti kerugian
TANGKAP para pengeroyok โ€” video sudah jelas, jangan ada alasan lagi
TURUNKAN TIM INSPEKSI KHUSUS MABES POLRI โ€” BUKAN lewat Polda Sumbar, karena dugaan sampai ke Polres
SUSPENSI & PROSES KAPOLRES SIJUNJUNG โ€” melampaui wewenang, menuduh tanpa bukti, membiarkan kejahatan
AUDIT SPBU 13.275.513 โ€” lacak aliran BBM, lacak aliran dana ke aparat, hitung kerugian rakyat miliaran rupiah
PROSES OKNUM YANG TERLIBAT โ€” jika ada yang menerima “uang keamanan”, sikat sampai ke akarnya, sesuai amanat Bapak Presiden”

NEGARA HUKUM BUKAN KERAJAAN MAFIA

“Ketika preman berani mengamuk di depan kantor polisi โ€” itu bukan kemenangan preman, itu KEKALAHAN NEGARA. Ketika wartawan yang membongkar kejahatan dipenjara โ€” itu bukan keberanian aparat, itu KETAKUTAN MAFIA YANG DIJADI SENJATA. Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah sama rata. Tidak boleh punya dua muka. Kami Insan Pers Bersatu Pekanbaru โ€” tidak akan diam. Tidak akan mundur. Tidak akan takut. Karena di belakang kami berdiri KEBENARAN, HUKUM, dan RAKYAT. Sijunjung harus dibersihkan. Mafia BBM harus diusir. Oknum yang membekingi harus diproses. Bukan janji. Bukan wacana. TINDAKAN. SEKARANG JUGA.”

โ€” GABUNGAN PERSATUAN MEDIA INDONESIA & INSAN PERS BERSATU PEKANBARU
29 Agustus 2026
penulis David E,S.E.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *